Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Kejari Kabupaten Gorontalo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan, 2 Langsung Ditahan

×

Kejari Kabupaten Gorontalo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan, 2 Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Gorontalo
Para tersangka sedang digiring ke mobil tahan oleh petugas keamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Selasa 11/02/2025.

Proyek ini menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp3,26 miliar dan dikerjakan oleh CV. Irma Yunika.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,18 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengatakan bahwa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebuy, yakni NT, JK, dan AO.

“Dua tersangka, yakni NT dan JK, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, AO tidak hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abvianto.

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR dan Kabag UKPBJ Kabupaten Gorontalo Ditahan

Abvianto menjelaskan modus operandi para tersangka. NT diduga berperan sebagai aktor utama yang mengatur jalannya proyek, mulai dari meminta pekerjaan dilakukan sebelum ada penunjukan resmi hingga meminjam perusahaan lain untuk memenuhi syarat administrasi.

“Selain itu, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Abvianto.

Baca Juga: Ditahan atas Dugaan Korupsi, Respons Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo: Nanti, Nanti

Abvianto mengatakan bahwa AO diduga terlibat dalam pemberian suap dengan dokumen yang tidak sesuai serta menandatangani berita acara tanpa uji kualitas beton.

“Sementara itu, JK selaku pelaksana lapangan disebut meminta bantuan konsultan pengawas untuk menyusun dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan Rp6 juta,” kata Abvianto.

Abvianto menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, sementara tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo,” tandas Abvianto.

Baca Juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Kadis PUPR dan Kabag UKPBJ Kabupaten Gorontalo Ditahan Kejari

Kejari Gorontalo memastikan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Share :  
Example 120x600