Kontras.id, (Gorontalo) – Suasana haru dan penuh emosi mewarnai penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), HK serta Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gorontalo, SA dan ST yang merupakan konsultan pengawas, Jumat 07/02/2025.,
Ketiganya digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pantauan Kontras.id, sejumlah anggota keluarga yang sudah menunggu di halaman kantor Kejari sejak lama terlihat tak kuasa menahan air mata saat melihat para tersangka keluar dari gedung utama Kejari.
Kesedihan semakin terasa ketika tangisan mereka pecah begitu HK, SA dan ST berjalan menuju mobil tahanan.
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR dan Kabag UKPBJ Kabupaten Gorontalo
Tak hanya keluarga, teman-teman dekat para tersangka juga tampak larut dalam emosi. Beberapa di antaranya bahkan saling berpelukan, seolah tidak percaya bahwa rekan mereka akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo.
HK, SA, dan ST ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp3,2 miliar dan diduga telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca Juga: Ditahan atas Dugaan Korupsi, Respons Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo: Nanti, Nanti
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvian Syaifulloh, menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk korupsi yang merugikan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 diduga menyimpang dari ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.
“Proyek yang dikerjakan oleh CV. Irma Yunika pada tahun anggaran 2023, itu diduga telah merugikan negara hingga Rp1,1 miliar,” ungkap Abvian dalam keterangannya kepada media.