Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

DPRD Serahkan 3 Ranperda Usul Inisiatif ke Pemkab Gorontalo

×

DPRD Serahkan 3 Ranperda Usul Inisiatif ke Pemkab Gorontalo

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Rapat paripurna penyerahan dokumen tiga Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Gorontalo kepada Pemda untuk dibahas bersama, Selasa 11 Februari 2025,(foto Humas DPRD Kabupaten Gorontalo).

Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna tingkat 1 untuk menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif kepada pemerintah daerah, Selasa 11/02/2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD tersebut bertujuan membahas lebih lanjut rancangan aturan yang dinilai penting bagi masyarakat.

Ketiga Ranperda tersebut mencakup Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro.

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, memimpin langsung jalannya rapat dan menegaskan urgensi ketiga Ranperda tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Zulfikar menyoroti pentingnya Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan pengumpulan dan pembuangan, tetapi harus mencakup sistem yang lebih komprehensif.

“Harus ada pemilahan sampah dari sumbernya, program daur ulang, serta pengelolaan sampah organik dan anorganik secara berkelanjutan,” ujar Zulfikar.

Zulfikar juga mencontohkan negara-negara yang telah sukses dalam pengelolaan sampah, seperti Jepang dan beberapa negara Skandinavia.

“Mereka berhasil karena melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah. Hal ini bisa menjadi model yang kita terapkan di daerah,” kata Zulfikar.

Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan akses terhadap literasi di Kabupaten Gorontalo. Menurut Zulfikar, keberadaan perpustakaan yang dikelola dengan baik diyakini dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing sumber daya manusia di daerah.

Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan memberikan perlindungan dan dukungan kepada pelaku usaha kecil agar lebih berkembang. Zulfikar menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pelaku usaha mikro dalam memperoleh fasilitas pembiayaan, pelatihan, serta akses pasar yang lebih luas.

“Dengan diserahkannya ketiga Ranperda ini, kami DPRD berharap pemerintah daerah segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah,” kata Zulfikar.

“Kami siap berdiskusi dan menampung masukan dari berbagai pihak agar Ranperda ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tandas Zulfikar.

Share :  
Example 120x600