Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Jumat 07/02/2024.
Dua di antaranya merupakan pejabat daerah, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), HK, serta Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), SA. Satu tersangka lainnya adalah ST, yang berperan sebagai konsultan pengawas.
Ketiga tersangka ditahan oleh Kejari karena diduga terlibat dalam penyimpangan proyek infrastruktur yang menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan kontrak senilai lebih dari Rp3,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvian Syaifulloh mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Irma Yunika pada tahun anggaran 2023 dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Proyek yang dikerjakan oleh CV. Irma Yunika pada tahun anggaran 2023, itu diduga telah merugikan negara hingga Rp.1,1 Miliar rupiah,” ungkap Abvian.
Menurut Abvian, penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 11 September 2024 dan 19 November 2024.
“Dari hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga ketiga tersangka akhirnya ditetapkan dan dilakukan penahanan,” jelas Abvian.
Abvian menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pihak kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek tersebut,” tandas Abvian.