Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo akan mengkaji rekomendasi Kementerian Hukum terkait penggabungan pengaturan investasi ke dalam regulasi perizinan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut selaras dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan rekomendasi tersebut muncul setelah proses harmonisasi Ranperda tentang investasi bersama Kementerian Hukum.
Dalam proses tersebut, Kementerian Hukum menyarankan agar pengaturan investasi tidak berdiri sendiri, melainkan diintegrasikan dengan regulasi perizinan. Saran ini didasarkan pada pertimbangan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 serta peraturan pemerintah terkait penanaman modal dan investasi.
Menurut Syarifudin, rekomendasi tersebut perlu dikaji secara cermat karena Ranperda tentang perizinan yang dibahas melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo saat ini juga sedang berproses. Karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan kedua rancangan regulasi tersebut sekaligus menghindari tumpang tindih pengaturan.
Sebagai langkah awal, Bapemperda akan mengomunikasikan rekomendasi Kementerian Hukum dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo guna membahas kemungkinan penyesuaian arah pembentukan regulasi.
Selain itu, Pansus perizinan akan diminta mengundang pihak Kementerian Hukum untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai dasar rekomendasi tersebut, termasuk dampaknya terhadap upaya mempermudah investasi di daerah.
Syarifudin menegaskan, pembahasan ini penting untuk memastikan pembentukan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Keputusan mengenai bentuk pengaturan selanjutnya akan mempertimbangkan hasil harmonisasi, ketentuan hukum yang berlaku, dan proses pembentukan Ranperda yang sedang berjalan.
Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo berharap koordinasi antara DPRD, Kementerian Hukum, dan pihak terkait dapat menghasilkan regulasi yang selaras, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung iklim investasi dan kemudahan perizinan di Provinsi Gorontalo.








