Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

BEM Provinsi Desak Kejati Bongkar Dugaan Penyimpangan Gaji Sopir DPRD Gorontalo

×

BEM Provinsi Desak Kejati Bongkar Dugaan Penyimpangan Gaji Sopir DPRD Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Lutfi Juniarsyah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah dengan latar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Aroma dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo agar mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran gaji sopir yang sebelumnya dilayangkan Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G).

Menurut Lutfi, penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi panggung seremonial yang ramai di awal namun senyap ketika publik menunggu hasil. Ia menilai laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Jika memang sudah ada laporan resmi yang masuk, maka kami berharap Kejati Gorontalo bekerja secara serius, independen, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan publik hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kejelasan ujungnya,” kata Lutfi melaui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Sabtu 01/08/2026.

Baca Juga:
Sopir DPRD Gorotalo Disamarkan Jadi Outsourcing, Legislator Kompak Lempar Jawaban, Sekwan Tetap Membisu

Ia menilai, penyelidikan tidak cukup hanya menelusuri dugaan penggunaan anggaran gaji sopir semata. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan perubahan status sejumlah sopir menjadi tenaga outsourcing yang diduga mulai diterapkan pada periode DPRD 2024–2029.

Lutfi mengatakan, perubahan pola penganggaran tersebut patut menjadi perhatian karena berbeda dengan mekanisme yang diterapkan pada periode DPRD sebelumnya. Ia menyebut, dahulu belanja sopir tercatat secara langsung dalam pos anggaran tersendiri dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.

“Kalau memang terjadi perubahan skema pembiayaan menjadi melalui tenaga outsourcing, tentu perlu dipastikan apakah mekanismenya sudah sesuai ketentuan atau justru menyisakan persoalan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Itu yang harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Lutfi.

Baca Juga:
Sopir DPRD Gorontalo Diduga Disamarkan Jadi Outsourcing, Sun Biki Buka Fakta

Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan, setiap perubahan pola penganggaran yang menggunakan uang negara harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lutfi juga mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah. Karena itu, menurutnya, tata kelola anggaran di internal lembaga legislatif juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Jangan sampai lembaga yang memiliki fungsi mengawasi penggunaan anggaran justru dipertanyakan tata kelola anggarannya sendiri. Publik tentu berharap semua pihak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Lutfi.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Gaji Sopir DPRD Gorontalo Masuk Kejati, Nilainya Capai Rp4,68 Miliar

Ia berharap Kejati Gorontalo mampu mengungkap seluruh fakta secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baginya, proses hukum yang berjalan secara profesional akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik yang selama ini berkembang.

Lutfi menegaskan bahwa hal ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab. Ia pun meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Kejati Gorontalo atas pernyataan Sekjen BEM Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah.

Share:  
Example 120x600