Kontras.id, (Gorontalo) – Penggunaan anggaran perjalanan dinas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo yang menghabiskan anggaran sekitar Rp423,246 juta menuai sorotan.
Kali ini, yang dipersoalkan bukan sekadar soal boleh atau tidaknya anggota legislatif bepergian menggunakan anggaran daerah, melainkan seberapa penting perjalanan tersebut dilakukan.
Sorotan itu muncul karena perjalanan dinas disebut berkaitan dengan konsultasi mengenai persoalan alat kelengkapan dewan, sementara ketentuan mengenai hal tersebut dinilai telah memiliki rujukan dalam Tata Tertib DPRD maupun regulasi pemerintah.
Praktisi hukum Abdulwahidin D.P Tanaiyo, SH., MH menilai, ukuran utama perjalanan dinas semestinya bukan sekadar kelengkapan administrasi. Menurutnya, urgensi, substansi pembahasan dan hasil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama ketika uang negara digunakan.
“Apabila hasil konsultasi pada akhirnya hanya mengonfirmasi sesuatu yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Tatib DPRD dan PP Nomor 12 Tahun 2018, maka publik patut mempertanyakan nilai tambah dari perjalanan dinas tersebut,” kata Abdulwahidin, Kamis 24/09/2026.
Ia menjelaskan, PP Nomor 12 Tahun 2018 menjadi salah satu pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD. Regulasi tersebut, antara lain, memuat ketentuan terkait alat kelengkapan DPRD serta masa keanggotaan di dalamnya.
Karena itu, menurut Abdulwahidin, apabila konsultasi hanya berujung pada penegasan ulang terhadap ketentuan yang sudah tersedia, pertanyaan publik menjadi sulit dihindari.
“Kalau diakhir nanti, hasil konsultasi hanya menyatakan bahwa ketentuan yang berlaku memang seperti yang sudah tercantum dalam Tatib dan PP, maka pertanyaannya sederhana. Apa urgensi perjalanan dinas tersebut? Apa substansi baru yang diperoleh dan apa manfaat konkretnya bagi lembaga?” ujar Abdulwahidin.
Meski demikian, Abdulwahidin tidak serta-merta menyimpulkan perjalanan dinas tersebut sebagai pelanggaran. Ia menilai, tidak produktifnya sebuah konsultasi tidak otomatis membuat perjalanan dinas masuk kategori tindak pidana.
Yang perlu dijelaskan, kata dia, adalah hubungan antara kegiatan tersebut dengan kebutuhan kelembagaan. Sebab, kelengkapan surat tugas maupun dokumen administrasi belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai manfaat penggunaan anggaran.
“Artinya, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya apakah perjalanan tersebut memiliki surat tugas atau dokumen administrasi, tetapi apakah kegiatan tersebut memang relevan dengan kebutuhan kelembagaan DPRD,” ucap Abdulwahidin.
“Administrasinya bisa saja lengkap. Tetapi publik juga berhak mengetahui apakah perjalanan itu memang diperlukan. Karena uang yang digunakan adalah uang rakyat,” sambung Abdulwahidin.
Menurut dia, semakin terang sebuah ketentuan dalam regulasi, semakin penting pula lembaga yang melakukan konsultasi menjelaskan persoalan apa yang sebenarnya belum jelas. Dengan begitu, perjalanan dinas tidak berhenti pada kegiatan formalitas yang sekadar menghasilkan konfirmasi atas aturan yang telah tersedia.
“Apalagi jika substansi yang dibahas berkaitan dengan masa keanggotaan AKD yang sebenarnya sudah mempunyai rujukan normatif,” kata pengacara muda ini.
Namun, Abdulwahidin mengingatkan agar sorotan terhadap efektivitas perjalanan dinas tidak langsung ditarik menjadi tuduhan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku.
“Untuk sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana korupsi, harus dilihat lebih jauh apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta unsur kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Didot ini.
Didot merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai kerangka hukum dalam perkara korupsi. Ia menegaskan, dugaan kerugian negara tidak cukup dibangun hanya berdasarkan penilaian bahwa sebuah perjalanan dinas tidak produktif.
“Jadi jangan langsung mengatakan korupsi hanya karena sebuah perjalanan dinas dianggap tidak produktif. Itu dua hal yang berbeda. Tetapi kalau kemudian, ditemukan adanya perjalanan yang sengaja dilakukan tanpa kebutuhan yang nyata, dokumen yang tidak sesuai fakta, pertanggungjawaban yang tidak benar, atau terdapat kerugian negara, tentu itu harus diperiksa oleh pihak yang berwenang,” jelas Didot.
Dengan demikian, menurut Didot, kritik terhadap perjalanan dinas tetap memiliki ruang sebagai bagian dari pengawasan publik. Namun, kritik tersebut harus dibedakan dari tuduhan pidana yang memerlukan bukti.
“Jika warga memiliki informasi atau bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada lembaga pengawasan atau aparat penegak hukum yang berwenang. Namun, laporan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada dugaan bahwa “perjalanan tersebut tidak perlu,” ungkap Didot.
Ia mendorong masyarakat tidak hanya mempertanyakan nominal anggaran, tetapi juga meminta dokumen dan hasil kegiatan yang dapat menunjukkan manfaat perjalanan tersebut.
“Silakan masyarakat mengawasi bahkan pengawasan publik memang diperlukan, tetapi laporan harus berbasis data dan dokumen. Jangan sampai kritik terhadap penggunaan anggaran justru berubah menjadi tuduhan pidana tanpa bukti,” kata Didot.
Bagi Didot, perjalanan dinas seharusnya menjadi sarana pendukung pelaksanaan tugas kedewanan. Artinya, perjalanan bukanlah tujuan, melainkan alat untuk memperoleh informasi, solusi, atau hasil yang memang dibutuhkan lembaga.
Perdebatan justru muncul ketika agenda konsultasi berhadapan dengan regulasi yang dinilai sudah memberikan rujukan cukup jelas.
“Namun, jika sebuah konsultasi hanya menghasilkan konfirmasi terhadap aturan yang sebenarnya sudah tersedia, maka perlu dievaluasi apakah konsultasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih sederhana dan tidak membutuhkan pembiayaan perjalanan dinas,” ungkap Didot.
Baca Juga:
Demi Konsultasi Pergantian BK, 23 Anggota Banmus DPRD Gorontalo Diduga Habiskan Rp423 Juta
Pertanyaan efisiensi pun menjadi relevan ketika persoalan yang dibawa untuk dikonsultasikan sebenarnya telah memiliki dasar normatif. Sebab, setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran publik pada akhirnya akan berhadapan dengan tuntutan manfaat dan pertanggungjawaban.
“Kalau setiap persoalan yang sudah jelas normanya masih harus ditempuh melalui perjalanan dinas, tentu masyarakat akan bertanya apakah mekanisme tersebut sudah efisien?, sehingga dampak sosial pada penggunaan anggaran yang tidak menghasilkan hal yang produktif, juga jangan diabaikan,” sambungnya.
Didot juga melihat persoalan perjalanan dinas DPRD tidak berdiri sendiri. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesempatan kerja hingga penguatan ekonomi, penggunaan anggaran yang dipersepsikan minim manfaat dapat memunculkan pertanyaan lebih luas terhadap prioritas lembaga legislatif.
Karena itu, menurutnya, keterbukaan menjadi salah satu cara untuk menjawab kritik publik. DPRD dapat menunjukkan dokumen perjalanan, agenda konsultasi hingga hasil yang diperoleh agar masyarakat dapat menilai manfaat kegiatan tersebut berdasarkan data.
“Jangan alergi terhadap pertanyaan publik, justru dengan membuka dokumen dan menjelaskan hasilnya, DPRD dapat menunjukkan bahwa anggaran perjalanan dinas memang digunakan untuk kepentingan kelembagaan dan masyarakat,” tandas Didot.














