Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik mengenai dugaan pembiayaan sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menuai sorotan.
Koordinator Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Rahmat Mamonto, menilai adanya perbedaan keterangan antara Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dengan anggota DPRD, Sun Biki, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Rahmat berpandangan, penjelasan yang disampaikan Sun Biki justru memberikan gambaran yang lebih terbuka dibandingkan pernyataan Ketua DPRD yang sebelumnya menyebut pembiayaan APBD hanya berlaku bagi sopir unsur pimpinan dewan.
“Kalau kita membaca dua pernyataan itu secara utuh, justru apa yang disampaikan Pak Sun Biki terlihat lebih jujur dan lebih apa adanya. Beliau mengakui bahwa sopirnya telah menjadi tenaga outsourcing dan menerima gaji melalui mekanisme pemerintah. Pernyataan itu tentu harus dijadikan pintu masuk untuk dilakukan penelusuran secara hukum, bukan malah ditutupi,” ujar Rahmat kepada awak media, Senin 03/08/2026.
Menurut Rahmat, apabila informasi mengenai pembiayaan sopir anggota DPRD melalui mekanisme tenaga outsourcing yang bersumber dari APBD terbukti benar, maka persoalan tersebut layak ditelaah lebih jauh karena berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai hak keuangan anggota DPRD.
Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa anggota DPRD yang tidak memperoleh kendaraan dinas diberikan tunjangan transportasi sebagai penggantinya. Di Provinsi Gorontalo sendiri, tunjangan tersebut diketahui bernilai sekitar Rp15 juta setiap bulan.
Rahmat menilai, keberadaan tunjangan transportasi itu semestinya menjadi bagian dari pengganti biaya penggunaan kendaraan beserta operasionalnya. Karena itu, jika masih terdapat pembiayaan sopir melalui APBD, maka kondisi tersebut dinilai patut dikaji lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
“Kalau tunjangan transportasi itu sudah dibayarkan sebagai pengganti fasilitas kendaraan beserta biaya operasionalnya, lalu masih ada pembebanan gaji sopir melalui APBD dengan alasan outsourcing, maka publik tentu berhak bertanya. Untuk apa lagi tunjangan transportasi itu digunakan? Di sinilah letak pentingnya dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Rahmat juga menilai seluruh tahapan pengadaan tenaga outsourcing perlu diperiksa secara komprehensif. Mulai dari proses perencanaan program, penyusunan anggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga mekanisme pembayaran harus dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang benar sopir anggota DPRD dibiayai APBD melalui outsourcing, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya harus dimintai keterangan. Mulai dari pihak yang merencanakan program, pejabat yang menyusun anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga Sekretariat DPRD sebagai pengguna anggaran. Semua harus dibuka secara transparan agar tidak muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” kata Rahmat.
Selain itu, AMMPD meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera melakukan pendalaman terhadap informasi yang telah berkembang di ruang publik, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun pemberitaan media. Menurut Rahmat, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus dibayangi berbagai spekulasi.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak menunggu polemik ini semakin liar. Lakukan pendalaman sejak dini agar publik memperoleh kepastian hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Rahmat.
Baca Juga:
Supir DPRD Gorontalo Diduga Disamarkan Jadi Outsourcing, Sun Biki Buka Fakta
Rahmat turut mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut hingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari. Ia bahkan menyinggung kasus Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo sebagai pembelajaran agar langkah pencegahan lebih diutamakan.
“Jangan sampai persoalan ini bernasib sama dengan perkara Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo yang pada akhirnya diproses secara hukum setelah menimbulkan kerugian keuangan negara. Pencegahan jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan ini terus bergulir tanpa kepastian,” kata Rahmat.
AMMPD juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Kejati Gorontalo menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tenaga outsourcing, termasuk kontrak kerja, daftar penempatan personel, hingga sumber pembiayaan yang digunakan. Menurut Rahmat, pemeriksaan itu penting untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan organisasi dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan semata-mata soal sopir. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada masyarakat. Karena itu kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk membuka persoalan ini secara terang benderang agar tidak terus menimbulkan kecurigaan publik,” tandas Rahmat.
Baca Juga:
Thomas dan Sun Beda Pengakuan Soal Sopir DPRD Dibiayai APBD, Siapa Berkata Jujur?
Sebelumnya, dua anggota DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan keterangan yang berbeda terkait dugaan penggunaan APBD untuk membiayai sopir anggota dewan. Perbedaan pernyataan itu pun memantik tanda tanya publik mengenai fakta yang sebenarnya di balik penggunaan anggaran tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan bahwa APBD hanya digunakan untuk membiayai sopir pimpinan DPRD, yakni ketua dan para wakil ketua. Menurutnya, tidak ada sopir khusus yang dibiayai negara untuk anggota DPRD selain unsur pimpinan.
“Tidak ada sopir di DPRD yang ada itu sopir yang dibiayai, ini jangan dipelintir lagi, sopir yang dibiayai DPRD itu sopir pimpinan,” kata Thomas dalam sebuah video TikTok yang dilansir Kontras.id dari akun KZ Media pada Minggu, 2 Agustus 2026.














