Kontras.id, (Gorontalo) – Sikap bungkam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait kabar dugaan pengembalian uang sebesar Rp1.040.000.000 oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail terus menjadi sorotan publik.
Pengembalian dana tersebut dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sorotan itu tidak hanya datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Sejumlah warganet juga ikut mempertanyakan sikap Kejati Gorontalo yang hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi dugaan pengembalian dana tersebut.
Komentar warganet muncul setelah berita berjudul ‘Erwin Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar, Kejati Gorontalo Terus Bungkam Saat Publik Menunggu Kejelasan’ dipublikasikan di akun Facebook Kontras.id pada Sabtu, 12 September 2026.
Di kolom komentar, sejumlah warganet menyampaikan kritik hingga sindiran terhadap sikap Kejati Gorontalo yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai kabar tersebut.
Salah satunya datang dari pemilik akun Abbie Putra. Ia menyindir sikap Kejati sekaligus berharap institusi penegak hukum tersebut tidak mengabaikan persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
“Kejaksan semoga kalian tidak benar-benar tuli,” kata Abbie di kolom komentar seperti dilansir Kontras.id pada Minggu, 20/09/2026.
Baca Juga:
Kejati Bungkam Soal Erwin Ismail Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar Terkait Kasus Pokir KONI
Abbie kemudian menyinggung sumber gaji aparat penegak hukum yang berasal dari uang rakyat. Karena itu, menurutnya, Kejati tidak perlu ragu membuka informasi mengenai dugaan pengembalian dana tersebut kepada publik.
“Kalian makan gaji dari hasil pajak, kalo (kalau) takut mendingan pake (pakai) baju badut saja,” sindir Abbie.
Sindiran tersebut memperlihatkan bahwa pertanyaan publik bukan semata-mata soal apakah uang telah dikembalikan, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi mengenai posisi uang tersebut dalam proses hukum.
Warganet lainnya bahkan mendesak agar Kejati Gorontalo didemo. Pemilik akun Niko Lihawa menilai proses hukum harus tetap berjalan tanpa melihat latar belakang pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
“Kajati harus di demo, biar ada ti papa, tidak ada cirita proses hukum harus tetap jalan,” kata Niko.
Sementara itu, pemilik akun Helmin Papeo Hippy mempertanyakan kebenaran informasi mengenai pengembalian uang tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta berarti perkara pidana berhenti.
“Apa benar sudah dikembalikan, jika benar bukan berarti pidananya juga berhenti,” kata Helmin.
Komentar tersebut kemudian mendapat tanggapan dari warganet lainnya, Alfian Pomalingo. Menurutnya, terlepas dari benar atau tidaknya pengembalian uang, proses hukum tetap harus dibuka secara transparan.
“Dikembalikan atau tidak tetap hatus diproses secara transparansi,” ucap Alfian.
Alfian juga menyoroti perkembangan perkara yang dinilainya mulai sepi dari pernyataan resmi. Menurutnya, publik sudah menunggu penjelasan Kejati Gorontalo terkait perkembangan perkara Pokir KONI.
“Tapi ini sudah mulai tenggelam, sudah 2 pekan belum ada stetmen dari kejati,” kata Alfian.
Baca Juga:
Erwin Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar, Kejati Gorontalo Terus Bungkam Saat Publik Menunggu Kejelasan
Sebelumnya, Kejati Gorontalo belum memberikan penjelasan terbuka terkait informasi dugaan pengembalian uang sekitar Rp1.040.000.000 oleh Erwin Ismail dalam perkara dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi KONI.
Sikap tersebut juga mendapat sorotan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Gorontalo, Harun Alulu. Ia mempertanyakan transparansi Kejati, terlebih Erwin Ismail diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua partai dan putra Gubernur Gorontalo.
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026.
Pertanyaan yang disampaikan mencakup sorotan Harun mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap perkara Pokir KONI yang melibatkan Erwin Ismail, informasi pengembalian uang sebesar Rp1.040.000.000, hingga pertanyaan apakah pengembalian tersebut dilakukan atas saran penyidik atau merupakan inisiatif Erwin sendiri.
Kejati Gorontalo juga ditanyakan mengenai status proses hukum apabila pengembalian uang tersebut benar telah dilakukan, termasuk apakah pengembalian tersebut akan berdampak terhadap proses penyidikan perkara Pokir KONI yang berkaitan dengan Erwin Ismail.
Arief kemudian hanya memberikan penjelasan singkat bahwa perkara tersebut masih berjalan.
“Penyidikan pokir koni masih berproses,” ujar Arief singkat.
Baca Juga:
Kasus Pokir KONI, Erwin Ismail Diduga Kembalikan Dana Rp1.04 Miliar Ke Kejati Gorontalo
Saat kembali dimintai jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut, Arief tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya terlihat atau membaca pesan yang dikirim awak media.
Hingga berita ini ditulis pada Sabtu, 12 September 2026, Arief belum memberikan jawaban terkait informasi dugaan pengembalian Rp1.040.000.000 maupun pertanyaan mengenai status uang tersebut dalam proses hukum.













