Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Gorontalo meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tidak setengah hati mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo.
Desakan itu disampaikan menyusul proses hukum perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan disebut menyeret sejumlah pihak tapi masih mandek di Kejati Gorontalo. BEM menilai pengusutan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Koordinator BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Harun Alulu secara khusus meminta Kejati Gorontalo tidak hanya berkutat pada persoalan dana hibah, tetapi turut menelusuri dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut turut masuk ke KONI.
“Jangan sampai pengungkapan kasus tersebut hanya sampai pada pemberian hibah, sementara dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang turut masuk ke KONI hanya dibiarkan mengambang tanpa kepastian hukum,” ujar Harun, Senin 21/09/2026.
Baca Juga:
Adhan Dambea Buka Tabir Pokir Erwin Ismail: Dititipkan Ke KONI, Lalu Ditarik Tunai
Menurutnya, jika memang terdapat keterkaitan antara dana Pokir dengan perkara yang sedang disidik, maka seluruh rangkaian prosesnya perlu ditelusuri. Mulai dari penganggaran, pengalokasian, penyaluran hingga penggunaan dana tersebut.
Ia mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik karena proses penyidikan disebut telah mengarah pada sejumlah nama. Bahkan, menurut Harun, terdapat pihak yang masih aktif dan memiliki jabatan strategis di DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Karena itu, jangan hanya melihat siapa yang berada di bagian akhir dari proses, tetapi juga perlu dilihat bagaimana dana itu muncul, mengalir dan digunakan,” kata Harun.
Harun berharap proses hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta penyidik tetap membuka ruang penelusuran apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
“Jangan sampai empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka justru seolah-olah menjadi titik akhir pengungkapan perkara. Kami harap Kejati tidak masuk angin,” tegas Harun.
Baca Juga:
Erwin Diduga Kembalikan Rp1,04 Miliar, Kejati Gorontalo Terus Bungkam Saat Publik Menunggu Kejelasan
Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar posisi seseorang dalam struktur organisasi maupun jabatan politik. Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam perkara harus diuji berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Harun juga menyinggung dugaan adanya pihak yang disebut menitipkan Pokir melalui KONI untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Para aktor yang diduga menitipkan Pokir di KONI untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya jangan sampai hanya dijadikan ATM berjalan,” ujar Harun.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan tersendiri. Sebab, menurut Harun, jangan sampai pihak yang berada di lapangan atau berada pada posisi tertentu justru menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara dugaan pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengalokasian anggaran tidak ikut ditelusuri.
“Kalau memang ada pihak lain yang berkaitan, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai ada kesan perkara hanya berhenti pada orang-orang tertentu,” kata Harun.
BEM Nusantara pun meminta Kejati Gorontalo tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan kewenangan hukum yang dimiliki. Bagi Harun, publik tidak membutuhkan perkara yang hanya ramai di awal, tetapi membutuhkan kepastian bahwa seluruh fakta hukum yang ditemukan benar-benar ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Dugaan Rp1,04 Miliar Dikembalikan Erwin Mengendap, Jejak Pokir KONI Gorontalo Masih Jadi Teka-teki
Kini, sorotan publik tertuju pada proses penyidikan Kejati Gorontalo. Apakah perkara KONI akan berhenti pada persoalan hibah, atau penyidik juga akan membuka secara terang jejak dana Pokir yang disebut turut mengalir ke KONI? Jawabannya tentu bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.














