Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Datangi Polda Gorontalo, BEM Provinsi Laporkan Sejumlah Pelaku PETI di Pohuwato

×

Datangi Polda Gorontalo, BEM Provinsi Laporkan Sejumlah Pelaku PETI di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Manu'th M. Ishak didampingi para pengurus BEM menyerahkan berkas laporan kepada Anggota Sekretariat Umum (Setum) Polda Gorontalo, Selasa 20 Agustus 2024,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendatangi Polda Gorontalo, Selasa 20/08/2024.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Manu’th M. Ishak kepada awak media mengungkapkan bahwa kedatangan mereke ke Polda Gorontalo dalam rangka melaporkan para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.

“Hari ini, kami mendatangi Polda Gorontalo untuk melampirkan laporan terkait aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Pohuwato,” jelas Manu’th.

“Yang kami laporan itu diantaranya di wilayah Kecamatan Dengilo (Desa Karya Baru dan Popaya), Buntulia (Desa Hulawa) dan Patilanggio (Desa Balayo),” sambung Manu’th.

Manu’th mengungkapkan bahwa sejumlah bukti kerusakan lingkungan yang berhasil ditemukan oleh BEM Provinsi Gorontalo telah dilampirkan dalam laporan tersebut.

“Laporan ini mencakup bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan tersebut, yang berdampak buruk pada lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” ungkap Manu’th.

“Kami berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas demi menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan yang lebih parah,” ucap Manu’th.

Baca Juga: Datangi Polda Gorontalo, AMMPD Adukan 22 Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

Manu’th menyampaikan bahwa dasar BEM Provinsi Gorontalo melaporkan aktivitas PETI di tiga kecamatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” terang Manu’th.

“KUHP Pasal 55 dan 56 juga dapat diterapkan terhadap pelaku maupun pihak yang terlibat dalam pertambangan ilegal,” lanjut Manu’th.

Baca Juga: 22 Pengusaha PETI di Pohuwato Diadukan AMMPD Ke Polda Gorontalo, Ini Daftarnya

Manu’th menegaskan bahwa ada sejumlah fakta yang berhasil ditemukan oleh BEM Provinsi Gorontalo saat melakukan investigasi di tiga lokasi PETI tersebut.

“Dalam penelusuran fakta kami juga melampirkan siapa saja yang terlibat dalam proyeksi pertambangan ilegal di tiga wilayah tersebut,” tegas Manu’th.

“Kami juga akan menyurati Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, juga Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Gorontalo dan BKSDA,” tandas Manu’th.

Share :  
Example 120x600