Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Bantah Deforestasi, KPH Gorontalo Utara Disorot Mahasiswa: Fakta di Lapangan Dipertanyakan

×

Bantah Deforestasi, KPH Gorontalo Utara Disorot Mahasiswa: Fakta di Lapangan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Rifky Gobel
Wakil Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo Bidang Sumber Daya Mineral, Tambang, dan Batubara yang juga mantan Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara (KPMIGU), Rifky Gobel,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Gorontalo Utara mendapat sorotan tajam dari mahasiswa.

Kritik tajam datang dari mantan Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara (KPMIGU), Rifky Gobel, setelah pernyataan Kepala UPTD KPH Wilayah IV, Sjamsul Bahri Saman, yang membantah adanya deforestasi oleh dua perusahaan besar, PT. Gema Nusantara Jaya (GNJ) dan PT. Gorontalo Cipta Lestari (GCL).

Dalam pernyataan resminya, Sjamsul Bahri Saman dengan tegas membantah adanya penebangan liar atau perusakan hutan oleh kedua perusahaan tersebut, yang beroperasi di sektor wood pellet di Gorontalo Utara. Menurut Sjamsul, operasional kedua perusahaan telah sesuai dengan standar dan peraturan lingkungan yang berlaku.

Namun, bantahan tersebut langsung disambut dengan reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Rifky Gobel, yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo Bidang Sumber Daya Mineral, Tambang, dan Batubara, menilai bahwa klaim KPH tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

Rifky menegaskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat serta hasil investigasi oleh organisasi pemerhati lingkungan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penebangan liar dan perusakan hutan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

“Kami tidak bisa tinggal diam ketika ada laporan terkait dampak aktivitas perusahaan di kawasan hutan. Banyak kawasan hutan yang rusak, dan ini jelas bertolak belakang dengan pernyataan pihak KPH,” ujar Rifky.

Baca Juga: KPH Gorontalo Utara Bantah Deforestasi, Klaim Aktivitas Perusahaan Sesuai Izin dan Aturan

Lebih lanjut, Rifky mempertanyakan komitmen KPH dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap PT. GNJ dan GCL. Menurut Rifky, banyak hal yang belum terjawab terkait izin operasi dan dampak lingkungan dari aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“KPH harus lebih transparan dalam hal pengelolaan hutan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini. Kami akan terus mendesak adanya audit lingkungan independen untuk mengungkap kebenaran di lapangan,” imbuh Rifky.

“Bahkan menurut laporan Forest Watch Indonesia (FWI) yang di rilis beberapa waktu lalu terkait hilangnya tutupan hutan di Gorontalo Utara selama enam tahun terakhir mencapai 5.583,2 hektare. PT GCL diduga terlibat dalam deforestasi sebesar 3.418,77 hektare, sementara PT GNJ dituding merusak 2.164,43 hektare hutan sejak 2017 hingga 2023,” sambung Rifky.

Baca Juga: Deforestasi Hutan di Gorontalo Utara Kian Masif, BEM Soroti Perusahaan Wood Pellet

Rifky mengungkapkan bahwa foto citra satelit menunjukkan hilangnya tutupan hutan secara masif di Gorontalo Utara sejak 2011 hingga 2023, yang diduga kuat terkait dengan aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“Menurut data satelit, sejak 2011 hingga 2023, tutupan hutan di Gorontalo telah berkurang secara signifikan. Dan kami menduga kuat ini merupakan dampak langsung dari operasi kedua perusahaan itu,” tegas Rifky.

Baca Juga: Dugaan Ekspor Wood Pellet Ilegal di Pohuwato Viral, BEM Warning Pemda Gorontalo Utara

Rifky meminta pemerintah daerah, baik Pemda Gorontalo Utara maupun pemerintah provinsi untuk segera mengambil tindakan nyata.

“Jangan biarkan hutan kami terus hilang hanya untuk kepentingan segelintir kelompok. Pemerintah harus segera bangun dari tidur panjang dan bertindak demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Rifky.

Share :  
Example 120x600