Kontaras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mengingatkan Perintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara untuk segera melakukan antisipasi dini terhadap isu ekspor wood pellet (pelet kayu) di Kabupaten Pohuwato yang saat ini lagi heboh di publik.
Wakil Koordinator BEM Provinsi Gorontalo Bidang Sumber Daya Mineral, Tambang dan Batubara, Rifky Gobel menegaskan bahwa jangan sampai isu hasil investasi Koalisi Masyarakat Sipil #SaveGorontalo yang tergabung di Forest Watch Indonesia (FWI) tentang praktik ilegal ekspor wood pellet diduga dilakukan oleh PT. Biomassa Jaya Abadi (BJA) di Kabupaten Pohuwato akan terjadi pula di Gorontalo Utara.
“Mengingat di Gorontalo Utara menurut data yang kami terima ada PT Mitra Cipta Permata (MCP) yang beroperasi di Kecamatan Anggrek turut melakukan ekspor wood pellet ke Korea Selatan,” kata Rifky kepada Kontras.id, Sabtu 14/09/2024.
“Pemerintah daerah harus mengantisipasi jangan sampai data yang diduga tidak tercatat di SILK KLHK (Sistem Informasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ini bukan hanya terjadi di perusahaan di Pohuwato, tapi juga terjadi di Gorontalo Utara,” sambung Rifky.
Rifki mengatakan bahwa aktivitas ekspor wood pellet dan pasokan bahan kayu oleh PT MCP harus mendapatkan perhatian atau pengawasan serius dari semua pihak, baik itu pemerintah maupun masyarakat.
“Jangan sampai pasokan bahan kayu yang diolah oleh PT MCP bersumber dari dua perusahaan Hutan Tanaman Energi (HTE), yaitu PT. Gorontalo Citra Lestari (GCL) dan PT Gema Nusantara Jaya (GNJ),” imbuh Rufky.
Rifki mengungkapkan bahwa PT GCL dan PT GNJ diketahui merupakan perusahaan yang mengelola Hutan Tanaman Energi (HTE). Meski diduga ke dua perusahaan itu menjadi pemasok kayu untuk kebutuhan industri.
“Perlu ada perhatian serius dari pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya hutan yang ada di Gorontalo Utara. Bila perlu, lakukan evaluasi terhadap ke tiga perusahaan ini,” tegas Rifky.
Rifky menilai, hal ini perlu dilakukan oleh Pemda Gorontalo Utara untuk memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi yang melibatkan sumber daya alam tercatat dengan baik dan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Pemerintah terutama Forkopimda harus benar benar serius. Jangan sampai ada kongkalikong untuk menutupi persoalan ini. Sudah cukup dari dulu masyarakat selalu dirugikan, bahkan diduga dikiriminalisasi,” ucap Rifki.
Selain Pemda, Rifky juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan ekspor ilegal wood pellet yang mungkin terjadi di Gorontalo Utara.
“APH dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pemerintah Daerah) harus juga transparan dari sisi pengawasannya. Sebab, Gorontalo Utara sebagai salah satu titik penting dalam peta produksi wood pellet, tidak boleh terjebak dalam praktik yang merugikan negara dan lingkungan,” tandas Rifky.