Example floating
Example floating
BisnisDaerahHeadline

KPH Gorontalo Utara Bantah Deforestasi, Klaim Aktivitas Perusahaan Sesuai Izin dan Aturan

×

KPH Gorontalo Utara Bantah Deforestasi, Klaim Aktivitas Perusahaan Sesuai Izin dan Aturan

Sebarkan artikel ini
Kantor KPH Gorontalo Utara
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Gorontalo Utara,(foto Istimewa).

Kontras.id, Gorontalo – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Gorontalo Utara membantah tuduhan adanya deforestasi besar-besaran di wilayah mereka. Menurut Kepala UPTD KPH Wilayah IV Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri Saman, tidak ada aktivitas penebangan liar yang terjadi di kawasan hutan tersebut.

“Zero (nol) penebangan, pak,” tegas Sjamsul saat dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu 18 September 2024.

Menanggapi aktivitas perusahaan Wood Pellet, seperti PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) dan PT Gorontalo Cipta Lestari (GCL), Sjamsul menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki izin resmi untuk pemanfaatan hutan dan operasional mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kayu yang digunakan untuk produksi wood pellet, baik dari GNJ maupun GCL, atau sumber lainnya, harus melalui proses tata kelola yang jelas dan sesuai dengan peraturan, termasuk pembayaran hak-hak negara (PNBP),” ungkap Sjamsul.

Lebih lanjut, Sjamsul menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut baru memulai aktivitas penebangan pada awal tahun 2024. Aktivitas tersebut dilakukan pada hutan tanaman, bukan hutan alam.

“Sudah manen, hutan tanamannya bukan hutan alam. Ya, (sudah sejak) 4 bulan kemarin (mulai memanen), ada di RKT-nya (Rencana Kerja Tahunan),” tambah Sjamsul.

Baca Juga: Deforestasi Hutan di Gorontalo Utara Kian Masif, BEM Soroti Perusahaan Wood Pellet
Baca Juga: Dugaan Ekspor Wood Pellet Ilegal di Pohuwato Viral, BEM Warning Pemda Gorontalo Utara

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menyuarakan kekhawatiran atas kerusakan hutan di Gorontalo Utara yang diduga dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’ut M. Ishak mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Forest Watch Indonesia (FWI), sekitar 5.583,2 hektare hutan di Gorontalo Utara hilang dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

“Berdasarkan data tersebut, FWI mengungkapkan bahwa PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) diduga telah melakukan deforestasi seluas 3.418,77 hektare sejak tahun 2017 hingga 2023. Sementara, PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) tercatat diduga telah merusak hutan seluas 2.164,43 hektare pada periode yang sama,” kata Man’ut dalam pernyataannya kepada Kontras.id, Minggu 15 September 2024.

Share :  
Example 120x600