Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menggelar rapat penyelesaian konflik pasar hewan di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala di Rumah Makan (RM) Orasawa Kelurahan Biaonga, Kecamatan Limboto, Selasa 21/05/2024.
Rapat yang diprakarsai oleh Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo tersebut dihadiri Asisten II Sekda, Dinas Perindag, Peternakan, Kesbangpol, Camat Pulubala, unsur kepolisian, Kepada Desa (Kades) Pulubala dan pengelola pasar hewan.
Kepala Dinas (Kadis) PTSP, Rachmat Mohamad menyampaikan bahwa rapat penyelesaian tersebut telah menghasilkan kesepakatan yang harus ditaati oleh pengelola pasar hewan ilegal maupun pengelola pasar hewan legal.
“Peserta rapat menjamin dan mendorong iklim investasi pelaku usaha pasar hewan bapak Umar Mootalu untuk mendapatkan kesempatan berusaha. Aktivitas pemanfaatan lahan sebagai pasar hewan di Desa Pulubala yang diakui secara legal adalah yang memiliki izin usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan itu merupakan milik Bapak Umar Mootalu,” jelas Rachmat.
Baca Juga: Pengelola Pasar Hewan Ilegal di Pulubala, Warga: Ti Aya
Rachmat menegaskan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo tidak akan menerbitkan rekomendasi pasar hewan yang baru selama belum melengkapi dokumen rekomendasi dari Dinas Pertanian, Tata ruang dan lingkungan.
“Pelaku usaha pasar hewan bapak Umar Mootalu bersedia melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan pengelolaan pasar hewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rachmat.
“Pemerintah Desa Pulubala dan dinas terkait bersedia memberikan pembinaan serta bimbingan terkait pengelolaan lingkungan. Pelaku usaha pasar hewan bapak Umar Mootalu bersedia menangani permasalahan polusi udara, sampah dari aktivitas kegiatan berusaha, mulai dari pedagang sapi, kendaraan bermotor, pengangkutan dan tidak melakukan aktivitas di malam hari,” sambung Rachmat.
Baca Juga: Soal Pasar Hewan Ilegal di Pulubala, DPRD Kabupaten Gorontalo Akan Panggil Instansi Terkait
Rachmat mengungkapkan, pengelola pasar hewan lama Umar Mootalu menjamin hak setiap masyarakat sekitar akan mendapatkan perlindungan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Adapun hasil kesepakatan dari pelaksanaan rapat ini, bahwa besaran tarif pasar hewan sebesar, sebagai berikut. Mobil perunit Rp. 5.000, motor Rp. 2.000, sapi perekor Rp. 5.000 dan warung atau petak Rp. 30.000,” ungkap Rachmat.
“Pengelolaan pasar hewan (ilegal) bapak Hasrin Djafar secara sukarela mengehentikan seluruh aktivitas berusaha dan selanjutnya memindahkan seluruh aktivitas ke pasar hewan milik Bapak Umar Mootalu,” tutur Rachmat.
Baca Juga: Lahannya Dijadikan Lokasi Pasar Hewan ‘Ilegal’, Edward Wolok Enggan
Baca Juga: Relokasi Pasar Hewan Pulubala Tak Kantongi Rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten Gorontalo
Rachmat mengatakan bahwa pemanfaatan pasar hewan milik Umar Mootalu telah disepakati akan mulai beroperasi pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 mendatang. Menurut Rahmat, dengan telah disepakatinya penurunan besaran tarif maka pelaku usaha Umar Mootalu tidak memiliki kewajiban untuk penyetor ke Pemerintah Desa Pulubala.
“Kepala desa selaku pemerintah desa bersedia untuk menerbitkan surat jual beli hewan dalam menunjang aktivitas pasar hewan. Apabila keputusan rapat tidak ditindaklanjuti pihak pelaku usaha pasar hewan bapak Umar Mootalu maupun bapak Hasrin Djafar, maka dapat dituntut secara hukum,” tandas Rachmat.
Penulis Thoger