Kontras.id, (Boltara) – Tumpukan sampah liar kini menguasai ruas Jalan Pimpi-Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Limbah rumah tangga berhamburan di pinggir jalan, menciptakan pemandangan kumuh sekaligus ancaman serius bagi lingkungan sekitar.
Pantauan Kontras.id di lokasi ditemukan sampah plastik, kardus, hingga limbah basah berserakan tanpa penanganan. Bau menyengat mulai tercium, sementara sebagian sampah bahkan meluber ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan.
Hingga saat ini, Kecamatan Bintauna disebut belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Ketiadaan fasilitas dasar tersebut membuat masyarakat tidak memiliki pilihan selain membuang sampah di ruang terbuka.
Akibatnya, ruas Jalan Pimpi–Huntuk perlahan berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan liar. Kondisi ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengelolaan sampah di daerah.
Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab dalam urusan persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltara kini menjadi sorotan. Ketiadaan TPS di salah satu kecamatan dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan dan pelayanan dasar di sektor lingkungan.
Tanpa infrastruktur pendukung yang memadai, persoalan sampah dipastikan akan terus berulang dan sulit dikendalikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boltara, Atler Manginsoa menegaskan bahwa penanganan sampah di tingkat wilayah merupakan tanggung jawab pemerintah kecamatan dan desa.
“Tanggung jawab itu ada di pemerintah kecamatan, dalam hal ini camat dan kepala desa. Itu sudah ada surat himbauan dari Pak Bupati,” ujar Atler, Sabtu 18/04/2025.
Menurutnya, peran DLH lebih pada penyediaan sarana pendukung.
“Dinas Lingkungan Hidup cukup memberikan sarana pendukung,” kata Atler.
Ia juga menyebut adanya himbauan dari Bupati terkait kegiatan kebersihan lingkungan.
“Kalau saya tidak keliru, dalam surat Bupati itu diimbau setiap minggu dilakukan kerja bakti atau bersih-bersih lingkungan,” ungkap Atler .
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan persoalan mendasar belum terjawab. Ketiadaan TPS di Kecamatan Bintauna membuat masyarakat tetap tidak memiliki tempat pembuangan yang jelas.
Akibatnya, imbauan kerja bakti dinilai belum cukup untuk menyelesaikan masalah. Sampah tetap menumpuk, bahkan kian meluas di sepanjang ruas jalan.
Meski DLH menyebut tanggung jawab berada di kecamatan dan desa, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dinilai tetap memegang peran penting sebagai pengambil kebijakan.
Pemkab seharusnya memastikan layanan dasar seperti pengelolaan sampah berjalan merata di seluruh wilayah. Ketiadaan TPS di Kecamatan Bintauna menjadi indikator bahwa persoalan ini belum tertangani secara serius.
Tumpukan sampah di Pimpi–Huntuk membawa risiko besar seperti pencemaran lingkungan, penyebaran penyakit, gangguan pengguna jalan, serta potensi banjir akibat saluran tersumbat.
Jika terus dibiarkan, lokasi ini berpotensi menjadi tempat pembuangan liar permanen. Ketika fasilitas dasar seperti TPS tidak tersedia, maka sampah akan selalu menemukan jalannya sendiri.














