Kontras.id, (Gorontalo) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi relokasi Pasar Hewan di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehata Hewan Kabupaten Gorontalo, Asri Tuna, Jumat 03/05/2023. Asrin mengungkapkan, untuk merelokasi Pasar Hewan dari lokasi lama ke yang baru wajib memiliki surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Menyangkut keberadaan pasar hewan yang telah ditentukan, setahu kami di (desa) Pulubala itu di pasar lama. Tapi kami menerima informasi bawah telah dilakukan proses pemindahan langsung oleh Kepala Desa (Pulubala),” jelas Asri kepada awak media di ruang kerjanya.
Asri menegaskan, mekanisme relokasi Pasar Hewan harusnya Kepala Desa Pulubala selaku pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendapatkan rekomendasi pemindahan.
“Surat rekomendasi dua dinas tersebut diteruskan ke kami Dinas Peternakan untuk kami mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan diteruskan ke Dinas PTSP,” jelas Asri.
“Hingga saat ini kami belum menerima surat permohonan permintaan proses pemindahan (dari Pemerintah Desa Pulubala). Padahal mekanisme itu wajib dilakukan, tapi selama ini mekanisme itu mereka tidak pernah lakukan,” tandas Asri.
Baca Juga: Kades Pulubala Yakin Pemindahan Pasar Hewan Buntut Laporan Pungli di Polres Gorontalo
Sebelumnya, Kepala Desa Pulubala, Basrin Djafar mengaku bahwa Pemerintah Desa Pulubala telah mengambil keputusan untuk memindahkan pasar hewan diwilayahnya ke lokasi yang baru karena lokasi yang lama masih bermasalah di pengadilan.
“Perlu kami sampai bahwa pemindahan pasar hewan ini tidak ada indikasi bahwa menguntungkan diri sendiri atau pribadi. Karena pasar hewan yang lama itu masih bermasalah, maka kami pemerintah desa berinisiatif untuk memindahkan pasar di tempat yang lain,” jelas Basrin, Rabu 01/05/2024.
“Masalah di lokasi lama itu masih bersengketa tanahnya. Dan saya tidak tahu menahu masalahnya seperti apa, yang pastinya masalah tersebut masih ada di Pengadilan,” sambung Basrin.
Basrin menjelaskan, lokasi yang dijadikan area Pasar Hewan baru oleh Pemerintah Desa Pulubala merupakan lahan milik Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Edward Wolok.
“Untuk pengelolanya sudah ada masyarakat yang dipercayakan untuk memegang lahan ini. Pasar (Hewan) yang baru ini baru dua bulan dibuka,” jelas Basrin.
Penulis Thoger