Kontras.id, (Gorontalo) – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Edward Wolok enggan memberikan komentar soal lahannya dijadikan Lokasi Pasar Hewan tanpa izin di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Edward terkait penyampaian Kepala Desa (Kades) Pulubala, Basrin Djafar bahwa lokasi Pasar Hewan Pulubala yang baru merupakan milik Rektor UNG, Jumat 03/05/2024. Namun hingga berita terbit, Sabtu 04/05/2024 Edward tak kunjung memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Kades Pulubala Yakin Pemindahan Pasar Hewan Buntut Laporan Pungli di Polres Gorontalo
Sebelumnya, Kades Pulubala Basrin Djafar menjelaskan, lokasi yang dijadikan area Pasar Hewan baru oleh Pemerintah Desa Pulubala merupakan lahan milik Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Edward Wolok.
“Untuk pengelolanya sudah ada masyarakat yang dipercayakan untuk memegang lahan ini. Pasar (Hewan) yang baru ini baru dua bulan dibuka,” jelas Basrin, Rabu 01/05/2024.
Basrin mengaku, lokasi Pasar Hewan yang baru belum mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah. Namun kata Basrin, pihaknya sampai saat ini masih berupaya melakukan pengurusan izin untuk Pasar Hewan baru.
“Masalah izin kami di yang (lokasi) baru ini memang belum ada, tetapi kami sudah menyiapkan izinnya. Kami sudah membuat rekomendasi dari desa untuk pembuatan izinnya, supaya tidak simpang siur nantinya (terkesan) pemindahan pasar tersebut tidak mempunyai izin,” kata Basrin.
“Kalau izin di sebelah (lokasi Pasar Hewan lama) itu memang saya akui ada izinnya, tetapi setelah bermasalah baru dibuat izinnya,” lanjut Basrin.
Baca Juga: Relokasi Pasar Hewan Pulubala Tak Kantongi Rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten Gorontalo
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo, Asri Tuna mengungkapkan bahwa relokasi Pasar Hewan Pulubala dari tempat baru ke lokasi lama tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Menyangkut keberadaan pasar hewan yang telah ditentukan, setahu kami di (desa) Pulubala itu di pasar lama. Tapi kami menerima informasi bawah telah dilakukan proses pemindahan langsung oleh Kepala Desa (Pulubala),” jelas Asri kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat 03/05/2024.
Asri menegaskan, mekanisme relokasi Pasar Hewan pemohon harus mengajukan surat permohonan ke Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendapatkan rekomendasi pemindahan.
“Surat rekomendasi dua dinas tersebut diteruskan ke kami Dinas Peternakan untuk kami mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan diteruskan ke Dinas PTSP,” jelas Asri.
“Hingga saat ini kami belum menerima surat permohonan permintaan proses pemindahan (dari Pemerintah Desa Pulubala). Padahal mekanisme itu wajib dilakukan, tapi selama ini mekanisme itu mereka tidak pernah lakukan,” tandas Asri.
Penulis Thoger