Kontras.id, (Gorontalo) – Sejumlah Anggota Polda Gorontalo diduga menganiaya tiga remaja di kompleks simpang empat Bank BRI Andalas, Sabtu 12/08/2023.
Ketiga remaja itu adalah Rakryan Fathir Ginafsika (16), Moh. Ilhamsyah Potutu (16) warga Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo dan Moh. Haikal Pratama Akib (19) warga Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Margareta Hadju (57), nenek dari korban Haikal mengungkapkan, kejadian penganiayaan terhadap ketiga remaja terjadi di Andalas, Kota Gorontalo.
“Di Andalas, dia (korban Haikal) arah pulang ke Limboto Hutuo, kebetulan dia melihat Polisi jadi dia takut. Karena motornya ada kelainan tidak pakai plat nomor. Dia takut lalu lari, mereka (Polisi _red) hadang lalu dia berhenti baru langsung dipukul,” ungkap Margareta usai melakukan pelaporan di Ditreskrimum Polda Gorontalo, Minggu 13/08/2023.
“Cucu saya Haikal Pratama Akib mengalami benturan di kepala dan mata memerah diduga kena pentungan,” sambung Margareta.
Semetara,Rosdiana Bilontalo (63), nenel dari korban Moh. Ilhamsyah Potutu mengatakan, akibat penganiayaan itu cucunya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami luka robek di tangan kanan.
“Dia menjaga kepalanya kena batu, jadi dia tutup pakai tangan. Imbasnya (Batu_red) kena di kepala dan di tangan. Sekarang itu tangannya mengalami luka 3 jahitan akibat luka robek,” tutur Rosdiana.
Keluarga berharap, Kapolda Gorontalo dapat menindak tegas sejumlah anggota Polisi yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
“Kami mohon kepada bapak Kapolda, tolong ditindaki petugas-petugas yang begitu. Nantinya ke depan, mereka bikin lagi seperti itu,” tandas Rosdiana dan Margareta.
Kuasa hukum ketiga korban, Wissan Saipi S.H., mengatakan, laporan yang diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo merupakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Laporan yang tadi kami sampaikan itu merupakan kekerasan anak di bawah umur. Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, dimana yang menjadi korban itu keseluruhan ada 3 orang korban, dua di antaranya merupakan anak masih di bawah umur, yakni 16 tahun, termasuk yang di Rumah Sakit Bhayangkara atas nama Moh. Ilhamsyah Potutu,” jelas Wissan.
Wissan menegaskan, setelah melapor ke Ditreskrimum, pihaknya akan melaporkan para terduga pelaku ke Propam Polda Gorontalo.
“Rencananya setelah melakukan pelaporan di Krimum, kami akan melaporkan tindakan oknum anggota Polri itu ke Propam,” tegas Wissan.
Hingga berita terbit, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro.
Penulis Thoger