Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna tingkat 1 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 03/07/2023.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase tersebut turut dihadiri Bupati Gorontalo, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD setempat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekertaris Daerah (Sekda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat.
Dalam sambutannya, Syam T. Ase menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna hari ini merupakan agenda tahunan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 serta peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Syam.
Syam mengatakan, Ranperda tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan dengan lembaga DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dalam penetapannya menjadi Peraturan Daerah.
“Persetujuan bersama kedua lembaga ini dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Syam.
Politisi PPP ini menyampaikan, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo telah melaksanakan ketentuan tersebut dengan menyampaikan usulan Ranperda ke lembaga DPRD sebagaimana Surat Bupati Nomor 900/BKAD/611/2023 per tanggal 16 Juni 2023.
“Lembaga DPRD telah menindaklanjutinya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk diagendakan pembahasannya dalam Rapat Paripurna Dewan hari ini yang merupakan tahapan pembicaraan tingkat 1,” tandas Syam.
Penulis Thoger