Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Usai Ditahan Kasus TGR, Hendra Abdul Tegaskan Tidak Bersalah dan Akan Cari Keadilan

×

Usai Ditahan Kasus TGR, Hendra Abdul Tegaskan Tidak Bersalah dan Akan Cari Keadilan

Sebarkan artikel ini
Eks Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo
Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2014-2019 dan 20192024, Hendra R. Abdul sedang memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo usai ditetapkan tersangka pada Senin, 4 Mei 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2014–2019 dan 2019–2024, Hendra R. Abdul, menegaskan akan memperjuangkan keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Senin 04/05/2026.

Hendra ditahan dalam perkara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya akan memperjuangkan rasa keadilan ini, karena saya memang tidak bersalah. Tapi tetap kita menghargai, ada praduga tak bersalah,” ujar Hendra kepada awak media.

Ia menjelaskan, alasan penahanannya berkaitan dengan statusnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) serta belum melunasi kewajiban TGR atas kelebihan pembayaran TKI tersebut.

“Jadi tadi saya tanya ke pak Suseno Kasi Pidsus sebagai penyidik, yang pertama karena saya Banggar dan kedua karena saya belum melunasi (TGR), itu menjadi alasan jaksa penyidik,” ungkap Hendra.

Hendra juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diterbitkan Inspektorat sebagai komitmen untuk mengembalikan kerugian negara.

“Dan itu berlaku 2 tahun atau 24 bulan. Jadi saya dengan itikad baik ada SPTJM, dan itu akan diselesaikan secara menyicil mulai bulan Maret 2025 sampai dengan Maret 2027. Jadi masih sementara proses menyicil,” ujar Hendra.

“Semua yang saya harus kembalikan itu Rp 103 juta. Jadi dengan adanya SPTJM itu kita menyicil, sudah ada sekitar Rp15.500.000,” sambung Hendra.

Menurut Hendra, jika penetapan tersangka didasarkan pada unsur tindak pidana karena posisinya sebagai anggota Banggar, maka seharusnya penyidik juga menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pihak lain yang terkait.

“Pasal 4 Undang-Undang Tipikor itu menyatakan, bahwa yang mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana. Jadi intinya harus ada pelaku pidana, karena ini adalah delik formil, tidak melihat akibat tapi melihat unsur-unsur yang terpenuhi dalam perbuatan pidana, itu yang terpenting kita buktikan,” tegas Hendra.

Ia juga menyinggung hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 yang tidak hanya mencatat kelebihan pembayaran TKI dan tunjangan reses, tetapi juga pada tunjangan hari raya serta gaji ke-13.

“Mudah-mudahan keadilan akan menunjukkan siapa yang lebih berwenang sebenarnya menentukan besaran TKI dan reses kita,” imbuh Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan membahas bersama bupati terkait penyempurnaan hasil evaluasi gubernur atas APBD. Namun, jika objek perkara menyangkut besaran TKI yang ditentukan melalui Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), maka perlu ditelusuri pihak yang memiliki kewenangan utama sesuai regulasi.

“Permendagri 62 tahun 2017 tentang kewenangan pengelompokan kewenangan daerah, pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa penghitungan KKD itu dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan besarnya harus ditetapkan dengan Perbup. Sekarang Perbup tidak ada, dan KKD ditentukan dan dihitung oleh TAPD,” ujar Hendra.

“Kok kita tiba-tiba DPRD yang menerima itu kemudian melanggar kewenangan, kewenangan yang mana, di tahapan yang mana kita melanggar kewenangan?,” lanjut Hendra.

Baca Juga: Tersangka TGR Bertambah, Hendra Abdul Susul Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo

Ia meyakini seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tidak bersalah atas kasus tersebut.

“Saya yakin tidak bersalah DPRD, siapapun dia, Banggar maupun tidak Banggar,” tandas Hendra.

Share:  
Example 120x600