Kontras.id, (Gorontalo) – RT alias Risman Taha dan dua rekannya IM alias Imran dan SM alias Pepen resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol saat konferensi pers di Ruang Humas Polda, Selasa 23/05/2023 menjelaskan, Diresnarkoba masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka apakah merupakan pengguna atau sebagai pengedar.
“Kalau dia sebagai pengguna atau pengedar sementara dilakukan pengembangan, tapi kita sudah menerapkan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, yaitu yang membawa menyimpan dan menggunakan,” jelas Angesta.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Dugaan Kepemilikan Narkoba, Polda Gorontalo Geledah Rumah RT
Angesta mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain tiga shaset kecil narkoba jenis sabu, dan dua buah plastik diduga bekas pakai.
“Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang – undang yang berlaku,” tegas Angesta.
Informasi yang berhasil dihimpun Kontras.id, penangkapan Risman, Imran dan Pepen bermula pada hari Selasa 16/05/2023. Saat itu Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi bahwa akan ada paket kiriman diduga narkotika dari Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan tiba di salah satu CV di jalan Prof. Dr. H.B. Jassin Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Kabar RT Dibekuk Polda Gorontalo Terkait Dugaan Kepemilikan Narkoba, Kabid Humas: Benar
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju lokasi. Saat tiba, anggota melihat seorang laki-laki turun dari sebuah mobil dan mengambil paket kiriman dus bertuliskan Steven Gorontala. Oleh Tim Opsnal, laki-laki yang diketahui bernama IM alias Iman itu langsung dibekuk dan melakukan penggeledahan paket dus yang dijemput saudara Iman.
Saat digeldah, ditemukan tiga sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Iman yang diintrogasi Tim Opsnal mengaku, bahwa dirinya mengambil paket itu atas perintah SM alias Pepen yang sedang menunggu di dalam mobil dan telah melarikan diri.
Tim Opsnal mengamankan Pepen di Kelurahan Siendeng, Kec. Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Jumat 19/05/2023. Saat diinterogasi, Pepen mengaku bahwa paket kiriman dus yang berisi sabu tersebut merupakan milik RT alias Risman Taha.
Baca Juga: Breaking News! RT Dibekuk Polda Gorontalo, Diduga Terkait Kepemilikan Narkoba
Mendapatkan pengakuan dari Pepen, Penyidik Diresnarkoba membekuk Risman Taha di Jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, Minggu 21/05/2023.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Sel Tahanan Polda Gorontalo untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya.
Penulis Thoger