Kontras.id (Pohuwato) – Pelarian dua terduga pelaku kasus pencurian WD (31) dan LT (23), yang sering meresahkan warga berakhir di tangan Tim Bifi Merah Resmob Polres Pohuwato.
Dari informasi yang dihimpun Kontras.id, WD (31) domisili di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, dan LT (32) Desa Wonggarasi Timur, Kecamatan Lemito, sudah seringkali melancarakan aksi pencurian seperti ini. Perlengkapan rumah tanggah hingga mesin pemangkas menjadi sasaran empuk mereka.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Team Bifi Merah Resmob Polres Pohuwato bergegas cepat mengejar para pelaku tersebut, alhasil keduanya berhasil dibekuk dan di amankan ke Mapolres Pohuwato.
“Ungkapan kasus pencurian ini kita ungkap dari bulan januari sampa pada bulan mei tahun 2021, adapun laporan polisi yang masuk, 6 laporan polisi” Ungkap Kasat Rescrime AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH, SIK saat menggelar Konfrensi pers dikantor Polres Pohuwato, Rabu 02/06/2021.
“Sampai dengan saat ini pelakunya total ada 5, baru terungkap dua, dan 3 lagi masih proses pengembangan dan pencarian. Atas aksi mereka, ancaman pidananya 7 tahun” jelas Cecep.
Cecep pun menjelaskan bahwa, dari beberapa barang bukti yang berhasil di amankan Team Bifi Merah Resmob Polres Pohuwato, sempat terjual kemasyarakat.
“Sebetulnya barang-barang ini sudah sempat di jual, tetapi setelah melakukan pengembangan barang itu kita amankan kembali. Uangnya sudah tidak ada karena di gunakan untuk keperluan sehari hari mereka” beber Cecep.
“Motif dari pada pelaku melakukan tindakan pencurian diantarnya adalah kebutuhan ekonomi. Untuk Ketiga pelaku terus akan di lakukan penceharian” tutup Cecep.
Penulis : Hitler Simanungkalit