Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kapolsek Patilanggio Diduga Tarik Upeti dari Tambang Emas Ilegal di Desa Balayo

×

Kapolsek Patilanggio Diduga Tarik Upeti dari Tambang Emas Ilegal di Desa Balayo

Sebarkan artikel ini
PETI Desa Balayo
Alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi di malam hari di pertambangan emas ilegal Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato beberapa waktu lalu,(foto Tim/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kapolsek Patilanggio Polres Pohuwato, IPDA ID diduga menarik upeti dari para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Informasi yang diterima Kontras.id, upeti yang diduga ditarik Kapolsek dari para pelaku pertambangan emas ilegal yang menggunakan unit alat berat jenis ekskavator tersebut adalah uang dan emas.

Menurut informasi, setiap unit alat berat yang ingin masuk dan beroperasi di wilayah PETI di Desa Balayo wajib menyetor uang sebesar 15 juta rupiah. Uang tersebut disebut iuran pengamanan yang wajib disetor setiap bulannya.

Tak hanya itu, para pelaku juga diwajibkan untuk menyisihkan emas seberat satu gram setiap hari.

Emas satu gram tersebut wajib setiap unit alat berat yang beroperasi di wilayah pertambangan emas ilegal Balayo. Kabarnya, saat ini kurang lebih 20 unit alat berat yang sedang beraktivitas.

Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Kapolsek Patilanggio melalui pesan whatsapp, Kamis 20 Juni 2024. Namun pesan awak media ini tak kunjung dibuka oleh Kapolsek.

Terpisah, FD alias Isal membenarkan bahwa dirinya adalah koordinator yang ditunjuk langsung oleh para penguasa pertambangan emas ilegal di Desa Balayo.

“Iya pak saya koordinator tapi bukan ditunjuk Kapolsek, saya di tunjuk pelaku usaha di balayo karena saya orang balayo pak. Kami sama-sama dengan pelaku meminta ke Kapolsek waktu itu (untuk) bisa membuka kembali tambang di balayo, karena sempat di tutup beberapa kali,” terang Isal.

Isal juga membenarkan bahwa setiap unit alat berat yang ingin beroperasi di pertambangan emas ilegal di Desa Balayo wajib menyetor 15 juta rupiah per unit. Namun, kata Isal, iuran tersebut dibayar secara menyicil oleh para pengusaha.

“Benar tiap alat wajib setor 15 juta peralat, tapi tidak sekaligus disetor, dicicil pak. Karena melihat pelaku usaha di balayo itu lokal semua pak, merintis semua, bahkan ada yg blm lunas sampai saat ini setoran itu,” jelas Isal.

Isal mengungkapkan, iuran yang dikumpul diperuntukkan membantu fakir miskin, membayar gaji guru honorer dan para imam masjid yang ada di Desa Balayo.

“Iuran alat ini sasarannya membatu ke masyarakat desa balayo, fakir miskin, guru honor, para imam DLL (dan lain-lain) pak,” ungkap Isal.

“Untuk informasi 1 gram peralat itu tidak benar pak. Dulu ada skema itu, tapi emas ini dibeli oleh investor dari luar Sulawesi. Karena harga rendah tidak cocok dengan pelaku usaha pak. Informasi (disetor ke Kapolsek) itu tidak benar pak,” kata Isal.

Ditanya soal penyaluran ke masyarakat dan pembayaran gaji guru honorer serta para imam apakah melalui pemerintah desa atau diserahkan langsung? Isal enggan menjawab.

Hingga berita ditulis Jumat 21/06/2024, Kapolsek Patilanggio tak kunjung membalas pesan awak media ini.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600