Kontras.id, (Gorontalo) – Aparat Penegak Hukum (APH) menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Informasi yang diterima Kontras.id, penertiban tersebut dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo pada Jumat 7 Juni 2024. Menurut informasi, hasil operasi tersebut terdapat unit alat berat jenis ekskavator yang berhasil diamankan di lokasi pertambangan emas ilegal Botudulanga, Desa Hulawa.
Masih menurut informasi, alat berat yang diamankan saat beroperasi itu merupakan milik Ka U dengan operatornya bernama Ilo. Saat ini menurut informasi, operator ekskavator tersebut sedang di tahan di Polres Pohuwato.
Kontras.id telah berupaya menghubungi Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno untuk mempertanyakan informasi penertiban tersebut. Namun, sampai saat ini pesan whatsapp awak media ini tak kunjung dibaca oleh Kapolres.
Baca Juga: Amankan 2 Alat Berat di PETI Dengilo, Kapolres: Tidak Menambang, Hanya Diperbaiki
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi saat dikonfirmasi Kontras.id membenarkan penertiban tersebut. Namun Pudji mengatakan bahwa dari hasil operasi itu, Ditkrimsus Polda Gorontalo berhasil mengamankan satu unit alat berat.
“Krimsus tindak 1 eksavator,” ungkap Pudji, Sabtu 08/06/2024.
Namun, Pudji tidak menjelaskan secara detail pemilik dan lokasi yang dilakukan penertiban. Ditanya soal lokasi mana saja yang dilakukan penertiban oleh Ditkrimsus? Pudji pun tidak memberikan jawaban.
Diketahui, lokasi pertambangan emas ilegal di Pohuwato tersebar di lima kecamatan. Antara lain di Desa Karya Baru dan Popayato Kecamatan Dengilo, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Desa Balayo Kecamatan Patilanggiyo, Kecamatan Taluditi dan Kecamatan Popayato Barat.
Penulis Thoger