Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminalPeristiwa

Remaja 16 Tahun Ini Nekat Bunuh Pria Yang Hendak Memperkosanya

×

Remaja 16 Tahun Ini Nekat Bunuh Pria Yang Hendak Memperkosanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kasus Pembunuhan
Foto : Ilustrasi kasus pembunuhan,(foto Istimewa).

Kontras.id (NTT) – Mawar (nama samaran), Gadis 16 denagan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga membunuh NB (48) warga Kecamatan Kualin, Kamis (11/02).

Mawar ditangkap setelah adanya penemuan sosok mayat NB di hutan. Polisi yang mengintrogasi keluarga, terungkap bahwa Mawar dicurigai sebagai pelakunya.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera mengatakan, dari keterangan warga tersebut polisi kemudian mengamankan seorang anak di bawah umur.

Kata Hendrickha, berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku terpaksa membunuh korban karena akan memperkosanya disaat mencari kayu bakar di hutan.

“Saya terpaksa membunuhnya karena dia memaksa saya untuk berhubungan seks. Saya tidak mau dipukul oleh korban, sehingga saya bunuh dia,” kata Hendrickha, menirukan keterangan mawar saat diinterogasi oleh polisi, Sabtu 13/2/2021.

Atas perbuatan itu, mawar terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini sementara ditangani Polres TTS, dengan masih memeriksa saksi-saksi.(*).

Sumber : Metroonlinentt.com
Share :  
Example 120x600