Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kembali Jadi Saksi Kasus GORR, Winarni Akui Tandatangani Pencairan Ganti Rugi Lahan

×

Kembali Jadi Saksi Kasus GORR, Winarni Akui Tandatangani Pencairan Ganti Rugi Lahan

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus GORR
Foto : Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus GORR, Kamis (11/02),(foto Sarjan/Kontras.id).

Kontras.id (Gorontalo) – Mantan Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa mengakui bahwa dirinya yang pertama menandatangani pencairan uang ganti rugi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).

Winarni mengaku penandatangan yang dimaksudnya, merupakan penandatangan pencarian pertama pembayaran ganti rugi lahan sebelum ditandatangi Asri Wahyuni Banteng selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA).

“Iyaa, pencarian pertama untuk ganti rugi, saya yang menandatangani,” kata Winarni saat ditanya Majelis Hakim pada persidangan lanjutan kasus GORR, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis 11/02/2021.

Winarni menjelaskan, penandatangan dilakukannya karena KPA tidak berada ditempatkan. Terpaksa dirinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengambil wewenang KPA untuk menandatangani pencarian ganti rugi tersebut.

“Saat itu Terdakwa ibu Asri yang selalu KPA sedang mengikuti Lemhanas selama 7 bulan, dan sedang naik haji selama 40 hari. Sehingga wewenang KPA dikembalikan ke PA, sehingga saya yang pertama mencairkan uang ganti rugi tersebut,” jelas Winarni.

Bukan hanya itu, kata Winarni data penerima ganti rugi tidak dilakukan validasi olehnya. Padahal data penerima ganti rugi hanya dijelaskan nama-namanya saja, tidak ada dilampirkan alas hak atau bukti kepemilikan tanah.

“Yang mengajukan dokumen pembayaran ganti rugi awal, pejabat pelaksanaan teknik kegiatan (PPTK),” ujar Winarni.

Winarni menambahkan sebagai ketua tim persiapan pengadaan lahan dalam pembangunan GORR yang dibentuk Gubernur Gorontalo, dirinya melakukan pendataan awal serta melakukan konsultasi kepada masyarakat penerima ganti rugi. Namun untuk melakukan validasi terhadap penerima ganti rugi, merupakan wewenang Badan Pertahanan Nasional (BPN) Gorontalo.

“Pembayaran lahan diberikan ke penerima ganti rugi itu sesuatu data dari BPN. Sebelum tanah yang dibayar, itu sudah ada persetujuan dari PPTK. Saya sering tanya ke PPTK, apakah berkasnya sudah di validasi atau belum. Katanya itu sudah,” tutur Winarni.

Berdasarkan hal tersebut Winarni menyakini, apa yang sudah dilakukan oleh BPN Gorontalo sudah benar. Sehingga ia tidak lagi melakukan validasi, dan langsung melakukan pencarian uang ganti rugi.

“Saya pernah men-disposisi berkas validasi lahan, dan itu saya tidak pernah diskusi masalah tersebut dengan kepala biro pemerintah,” pungkas Winarni.

Penulis : Sarjan Lahay
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600