Kontras.id (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menunda pelaksaan sidang paripurna pengusulan pemberberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam. T. Ase kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 02/02/2021.
Syam mengatakan, pelaksanaan sidang paripurna pengusulan Bupati dan Wabup rencananya akan digelar bersamaan dengan daerah-daerah tetangga, seperti DPRD Bone Bolango dan DPRD Pohuwato.
“Paripurna hari ini kita tunda. Rencanannya akan digelar tanggal 9 Februari, bersamaan dengan Bone Bolango dan Pohuwato,” tutur Syam T. Ase.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Gorontalo berencana akan menggelar Sidang Paripurna Pengusulan Pemeberhentian Bupati dan Wabup Gorontalo, Selasa (02/02).
Ini dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah masa jabatan tahun 2016-2021 terlebih dahulu, karena belum adanya penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih oleh KPUD.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau