Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Empat ABK Jadi Tersangka, Pemilik Sianida 4 Ton Diamankan di Gorontalo Utara Dipertanyakan

×

Empat ABK Jadi Tersangka, Pemilik Sianida 4 Ton Diamankan di Gorontalo Utara Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Erlin Adam
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Erlin Adam,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penetapan empat anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) asal Filipina sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sekitar 4 ton sianida justru memunculkan pertanyaan baru.

Sorotan tersebut datang dari Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Erlin Adam. Ia mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut sudah menyentuh seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran barang berbahaya itu.

Erlin menduga, penetapan empat ABK sebagai tersangka belum sepenuhnya menggambarkan rangkaian peristiwa di lapangan. Terlebih, informasi yang diterimanya menyebut jumlah orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut lebih dari empat orang.

“Jangan sampai yang terlihat di permukaan justru menjadi pihak yang paling mudah ditetapkan, sementara pihak yang diduga berada di belakangnya belum tersentuh,” ujar Erlin kepada Kontras.id, Rabu 30/09/2026.

Ia kemudian mempertanyakan keberadaan seorang wanita berinisal SAS yang disebut mengaku sebagai pemilik barang. Selain itu, AK dan AA yang disebut sebagai sopir dan kenek truk juga menjadi bagian yang dipertanyakan karena turut diamankan ketika kendaraan mereka yang megangkut sianida tersebut setelah memasuki sebuah gudang di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Kalau memang ada yang mengaku sebagai pemilik barang, tentu publik patut bertanya sejauh mana keterangannya didalami dan apakah status hukumnya sudah ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Erlin.

Pertanyaan serupa juga diarahkan kepada pemilik gudang yang diduga akan menjadi lokasi pembongkaran atau penyimpanan sianida tersebut. Erlin mempertanyakan apakah pemilik gudang sudah dimintai keterangan dan sejauh mana keterkaitannya dengan barang yang diduga diselundupkan dari Filipina.

Menurut Erlin, informasi yang diterimanya menyebut SAS yang mengaku sebagai pemilik barang diduga memiliki kedekatan dengan pemilik gudang.

Erlin meminta pengusutan perkara tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Ia berharap aparat menelusuri asal-usul barang, pihak yang menguasai atau memiliki barang, jaringan pengiriman, hingga pihak yang diduga menjadi tujuan akhir sianida tersebut.

“Jangan sampai empat ABK ini hanya menjadi tumbal dalam perkara besar terbut. Kalau memang ada pemilik atau pihak lain yang terlibat, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegas Erlin.

Sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Bea Cukai telah menetapkan empat ABK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sekitar 4 ton sianida dari Filipina pada Selasa, 29 September 2026.

Informasi yang diterima Kontras.id, barang tersebut digagalkan ketika diduga hendak memasuki sebuah gudang di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Jumat, 25 September 2026.

Sianida tersebut disebut dibongkar dari sebuah kapal tanpa nama di kawasan Pantai Lango, Molangato, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Setelah dibongkar, barang itu diduga hendak diangkut menuju gudang di Kecamatan Tolinggula sebelum akhirnya diamankan petugas gabungan.

Kini, penetapan empat ABK sebagai tersangka membuka babak berikutnya, apakah perkara ini berhenti pada mereka yang berada di atas kapal, atau aparat juga mampu mengurai siapa yang diduga mengatur perjalanan barang tersebut hingga ke daratan.

Share:  
Example 120x600