Kontras.id, (Bolmut) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai mematangkan penyusunan tata ruang sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi di daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar di RM Goropa, Desa Dengi, Kecamatan Pinogaluman, Rabu 30/09/2026.
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS.
Dalam forum tersebut, pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan membahas penyusunan materi teknis serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pinogaluman.
RDTR nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan adanya dokumen tersebut, pemanfaatan ruang diharapkan menjadi lebih terarah, sekaligus memberikan kejelasan mengenai peruntukan wilayah bagi masyarakat maupun pelaku kegiatan ekonomi dan investasi.
Sejumlah dokumen ditargetkan dapat dihasilkan melalui proses penyusunan RDTR tersebut, mulai dari materi teknis, peta digital skala 1:5.000, Ranperkada RDTR hingga dokumen KLHS.
Selain itu, forum juga membahas kesepakatan mengenai delineasi wilayah perencanaan serta menghimpun berbagai isu strategis kewilayahan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan rencana tata ruang.
Jusnan menegaskan, penataan ruang tidak sekadar berbicara mengenai peta, garis, zonasi maupun aturan pemanfaatan lahan.
“Penataan ruang adalah bagaimana kita menentukan arah pertumbuhan wilayah secara terencana, di mana masyarakat dapat bermukim dengan aman dan layak,” ujar Jusnan.
Menurutnya, Kecamatan Pinogaluman memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Gorontalo Utara. Di wilayah tersebut, aktivitas pertanian, perikanan, permukiman, sosial, ekonomi hingga pelayanan masyarakat terus berkembang.
Karena itu, perkembangan tersebut dinilai perlu diterjemahkan dalam sebuah rencana tata ruang yang rinci, realistis dan dapat dilaksanakan, sehingga arah pembangunan wilayah memiliki dasar yang jelas.
“RDTR Kecamatan Pinogaluman harus mampu menerjemahkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten ke dalam struktur ruang dan pola ruang yang jelas sampai pada tingkat blok dan zona,” katanya.
Melalui RDTR, pemerintah berharap pemanfaatan ruang dapat dikendalikan sesuai peruntukannya. Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian dalam pembangunan sekaligus mendukung kegiatan investasi di Kecamatan Pinogaluman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Dinas PUTR, DLH, Tim Supervisi Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang penyusunan RDTR, Tim Konsultan PT Deltra Wijaya Konsultan Kementerian ATR/BPN, Camat Pinogaluman, serta para sangadi se-Kecamatan Pinogaluman.














