Example floating
Example floating
HukumPemerintahanPeristiwaTokoh

Nurdin Abdulah Diduga Beberapa Kali Terima Suap

×

Nurdin Abdulah Diduga Beberapa Kali Terima Suap

Sebarkan artikel ini
Nurdin Abdullah
Foto : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah,(foto Istimewa).

Kontras.id (Jakarta) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Gubernur Selewesi Selatan, Nurdin Abdullah diduga beberapa kali menerima suap proyek infrasturuktur.

Kata Firli, selain menerima uang Rp 2 miliar dari Edy Rachmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulsel, Nurdin Abdulah juga diduga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.

“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lainnya, di antaranya pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar,” jelas Firli, seperti dilansir dari Sindonews.com, Minggu 28/02/2021.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK
Baca Juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan Tersangka

Firli mengatakan, atas dasar keterangan para saksi dan bukti, Nurdin Abdulah bersama Edy Rachmat dan Agung Sucipto sebagai pemberi suap ditetapkan tersangka.

Firli mengungjkapkan, Nurdin dan Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agug Sucipto selaku pemberi kata Firli, dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Jubir Bantah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK
Baca Juga : Sebelum Dibekuk KPK, Ini Pesan Nurdin Abdullah Saat Melantik 11 Kepala Daerah

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” ucap Firli.

Firli menambahkan, ketiga tersangka kini ditahan di tiga tempat berbeda. Nurdin Abdullah ditahan di di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rachmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, sementara Agung Sucipto ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

“Guna memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” tandas Firli.

Sumber : Sindonews.com
Share :  
Example 120x600