Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Penggabungan Ranperda Perizinan dan Investasi

×

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Penggabungan Ranperda Perizinan dan Investasi

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD
Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD terkait membahas penyempurnaan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (26/10/2026). (Foto: istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha DPRD Provinsi Gorontalo membahas usulan penggabungan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan Ranperda tentang Investasi Daerah. Usulan tersebut menjadi salah satu materi pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (26/10/2026).

Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiyai, menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya menyempurnakan substansi Ranperda, dengan mempertimbangkan hasil kunjungan lapangan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, DPMPTSP Kabupaten Gorontalo, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone Bolango.

Menurut Syamsir, berbagai masukan yang dihimpun dari kunjungan tersebut menjadi bahan evaluasi agar pengaturan perizinan berusaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan di daerah.

“Setelah melakukan kunjungan lapangan, kami menghimpun berbagai masukan dari DPMPTSP provinsi maupun kabupaten, termasuk dari Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bone Bolango. Masukan tersebut menjadi bahan bagi Pansus untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar pengaturan perizinan berusaha lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Syamsir.

Ia menjelaskan, DPMPTSP Provinsi Gorontalo juga telah menggelar pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota pada Jumat (23/10/2026) untuk menghimpun masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.

Dalam proses pembahasan, muncul usulan agar Ranperda Perizinan Berusaha digabungkan dengan Ranperda Investasi Daerah. Kedua substansi tersebut dinilai memiliki keterkaitan, mengingat penyelenggaraan perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan investasi.

“Perizinan dan investasi memiliki keterkaitan yang erat. Perizinan menjadi salah satu aspek yang perlu dipenuhi sebelum kegiatan usaha dan investasi dapat berjalan. Karena itu, usulan penggabungan kedua Ranperda ini sedang dibahas agar nantinya dapat menghasilkan regulasi yang terintegrasi dan saling mendukung,” jelasnya.

Syamsir menegaskan, penyempurnaan regulasi tetap akan mempertimbangkan masukan dari OPD terkait serta pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, ketentuan yang disusun diharapkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Melalui pembahasan tersebut, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo berharap penyusunan regulasi perizinan berusaha dan investasi daerah dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Gorontalo.

Share:  
Example 120x600