Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Pungli di Samsat Gorontalo Viral, Umar Karim: Komisi I DPRD Sepakat Gelar Hearing

×

Pungli di Samsat Gorontalo Viral, Umar Karim: Komisi I DPRD Sepakat Gelar Hearing

Sebarkan artikel ini
Umar Karim
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo yang viral di media sosial mendapat respons serius dari DPRD Provinsi Gorontalo.

Respons tersebut mencuat setelah Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Arif Rahim mengungkap hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo terkait pelayanan di lingkungan Samsat.

Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini berpotensi dibawa ke meja parlemen untuk diuji secara terbuka.

Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dan sepakat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Legislator yang akrab disapa UK itu mengungkapkan, Komisi I tengah menyiapkan draft surat kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Surat tersebut menjadi dasar untuk meminta penerbitan undangan RDPU lintas komisi.

“Hasil temuan Ombudsman ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Pelayanan publik di Gorontalo harus bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas UK saat dimintai tanggapan awak media ini, Kamis 08/10/2026.

“Oleh karena itu, Komisi I secara kolektif memandang masalah ini sangat serius dan kami sudah sepakat untuk membawa persoalan ini ke RDPU,” ujar UK.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan pelayanan publik, tetapi juga menyentuh instansi Samsat yang berada dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo. Karena itu, Komisi II sebagai mitra kerja Bapenda dinilai perlu dilibatkan.

“Karena ini menyangkut dugaan pungli dan penegakan hukum, itu jelas ranah Komisi I. Namun, karena mitra kerjanya ada di Bapenda yang merupakan domain Komisi II, maka kami mengusulkan RDPU Gabungan,” kata UK.

“Saat ini permintaan resmi kepada Pimpinan DPRD sedang kami layangkan agar undangan RDPU bisa segera keluar dalam waktu dekat, kalau keburu senin depan RDPU,” sambung UK.

Ia menegaskan, DPRD memiliki kewajiban memastikan pelayanan pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. UK menilai, persoalan dugaan pungli tidak boleh berhenti sebagai isu yang ramai di media sosial, tetapi harus ditelusuri melalui forum resmi.

Dia mengatakan, ini menjadi kewajiban dan tanggungjawab DPRD menyelesaikan persoalan tersebut.

“DPRD itu sudah disumpah dan digaji dari pajak rakyat untuk memastikan tidak ada tindakan pemerintah yang menyakiti rakyat,” jelas Aleg yang dikenal tegas yang sempat mau dicopot dari Badan Kehormatan ini.

Dalam RDPU nanti, kata UK, DPRD berencana memanggil sejumlah pihak terkait. Di antaranya jajaran Bapenda Provinsi Gorontalo, UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, Badan Kepegawaian, serta Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo untuk memaparkan hasil temuannya.

UK menilai forum tersebut penting bukan sekadar mencari siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga memastikan adanya pembenahan sistem. Ia menekankan bahwa pengawasan harus diperkuat agar dugaan praktik yang merugikan masyarakat tidak kembali terjadi.

“Jika ini benar, maka sangat memprihatinkan bagi pemilik kendaraan di Gorontalo, sudah ngantre BBM berjam-jam kena pungli lagi. ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula,” keluh UK.

“Kami ingin memastikan ada punisment langkah pencegahan yang konkret dan pengawasan yang ketat agar praktik pungli seperti ini benar-benar hilang dan tidak pernah terulang lagi di masa depan,” tandas UK.

Baca Juga:
Dugaan Pungli Mencuat, AMMPD Desak Gusnar Copot Kepala Bapenda dan UPTD Samsat Gorontalo

Sebelumnya, desakan evaluasi terhadap pengelolaan pelayanan publik di UPTD Samsat Gorontalo mencuat. AMMPD Provinsi Gorontalo meminta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengambil langkah tegas menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan tersebut.

AMMPD bahkan mendorong agar Kepala Bapenda dan Kepala UPTD Samsat Gorontalo dicopot dari jabatannya. Desakan itu disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan persoalan pelayanan yang dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut.

Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Arif Rahim mengatakan, dugaan pungli tersebut menjadi perhatian serius karena muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting untuk diusut setelah adanya warga yang menyampaikan pengaduan. Kasus itu juga disebut telah memperoleh atensi serta rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Arif mengklaim pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengaku pernah mengalami dugaan pungutan tersebut. Dari keterangan yang diterima AMMPD, praktik yang dipersoalkan itu disebut bukan kejadian yang baru berlangsung.

“Di tengah ketipastian ekonomi dan angka kemiskinan yang begitu tinggi di Provinsi Gorontalo, beberapa hari ini publik dihebohkan dengan adanya dugaan praktik pungutan liar yang diduga terjadi di UPTD Samsat Gorontalo,” kata Arif kepada Kontras.id, Selasa 06/10/2026.

Share:  
Example 120x600