Example floating
Example floating
DaerahHukum

Dua Mahasiswa Pengedar Ganja Kering Dibekuk BNN Kabupaten Gorontalo

×

Dua Mahasiswa Pengedar Ganja Kering Dibekuk BNN Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
BNN Kabupaten Gorontalo
Foto : Suasana press release oleh BNN Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/12),(foto Rollink/kontras.id).

Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Ketahuan edarkan narkoba jenis daun ganja kering, dua mahasiswa Universitas ternama di Gorontalo diringkus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo.

Hal ini diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, Roy Bau saat konferensi pers yang digelar di aula BNNK Kabupaten Gorontalo, Selasa 15/12/2020.

Melalui Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Damri Dahlan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan dua mahasiswa tersebut terjadi pada Selasa 10 November 2020.

“Dua pelaku dengan inisial ABM dan ARU yang diamankan ini berdomisili di Kabupaten Gorontalo. Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Mereka berdua ini bisa dikatakan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis ganja,” jelas Damri.

Damri mengatakan, pengungkapan keuda tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua pemuda yang berstatus mahasiswa dengan inisial ABM dan ARU menyalahgunakan narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Dari informasi itu, petugas kami kemudian mendatangi dan menggerebek salah satu kos-kosan di Kecamatan Limboto dan menemukan dua orang laki-laki ini. Dari tangan mereka kami menemukan 10 linting ganja siap pakai, dengan berat 4 gram,” tutur Damri.

Setelah mengamankan kedua tersangka, kata Damri, petugas melakukan pengembangan dan berhail mengamankan satu pelaku lainnya dengan inisial PW di wilayah Kota Gorontalo.

“Satu pelaku lainnya berinisial PW kami tangkap di jalan Agus Salim Kota Gorontalo. Dari penggeledahan kami menemukan 8 paket ganja seberat 20 gram atau 80 linting ganja,” ungkap Damri.

Untuk asal muasal barang haram tersebut, BNNK belum berani mengungkan dengan alasan masih dilakukan pengembangan dan penyidikan.

“Dari hasil penangkapan ini kita akan terus berkembang, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Penyelidikan dan penyidikan kami lakukan bersama BNN Provinsi Gorontalo,” tegas Damri.

“Kedua mahasiswa bersama satu pelaku lainnya berinsial PW sudah ditahan di ruang tahanan BNNP Provinsi Gorontalo. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Damri.

Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600