Kontras.id, (Gorontalo) – Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.296 hektare di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali memanas. Belum tuntas penelusuran batas dan riwayat kepemilikan tanah, ahli waris Syeh Abdullah bin Mesper Alamri justru menyoroti informasi rencana penerbitan sertifikat bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Keberatan itu mencuat setelah pihak ahli waris bertemu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Mereka menilai, penerbitan sertifikat tanpa terlebih dahulu menelusuri asal-usul dan status kepemilikan tanah berpotensi mengabaikan hak yang selama ini mereka perjuangkan.
Abit Alamri, selaku ahli waris Syeh Abdullah bin Mesper Alamri mengatakan, pihaknya telah menghadiri pertemuan di Kantor Gubernur Gorontalo, tepatnya di ruang kerja Asisten I pada Kamis, 5 November 2026.
Pertemuan tersebut membahas persoalan transaksi jual beli lahan eks HGU di wilayah Desa Bulontio Timur dan Bulontio Barat yang melibatkan PT Bumi Sumalata Indah (BSI) dengan pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pemerintahan dan Biro Aset.
Sejumlah unsur pemerintah turut hadir dalam pertemuan itu, di antaranya perwakilan Biro Pemerintahan, Biro Hukum, dan Biro Aset Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut Abit, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menelusuri batas-batas lahan eks HGU di Kecamatan Sumalata. Proses ini direncanakan melibatkan Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Camat Sumalata, serta pemerintah desa setempat.
Pihak yang direncanakan terlibat dalam penelusuran tersebut meliputi Kepala Desa Bulontio Timur, Kepala Desa Bulontio Barat, Kepala Desa Maibongo, serta pihak Batalyon 715 Moe’a.
Penelusuran batas lahan itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026 pukul 10.00 Wita di Desa Maibongo. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperjelas batas dan status lahan yang kini dipersoalkan.
Namun, kesepakatan penelusuran tersebut belum meredakan keberatan pihak ahli waris. Sehari setelah pertemuan pada Jumat, 6 November 2026, Abit kembali menyampaikan protes terkait informasi sosialisasi pembebasan lahan eks HGU yang berlangsung di Desa Bulontio Timur. Kegiatan tersebut disebut dihadiri Camat Sumalata dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara.
Abit mengaku memperoleh informasi bahwa lahan yang selama ini dikelola masyarakat berpeluang mendapatkan sertifikat. Bahkan, ia menyebut terdapat rencana penerbitan sertifikat atas lahan yang dikelola masyarakat tersebut.
“Menurut keterangan yang kami peroleh, seolah-olah akan dilakukan pembebasan lahan kepada masyarakat pengelola, bahkan ada rencana penerbitan sertifikat. Padahal, asal-usul tanah dan hak kepemilikan yang kami perjuangkan belum ditelusuri,” ungkap Abit saat diwawancarai awak media.
Baca Juga:
Sengketa Lahan HGU di Gorut, Ahli Waris Siapkan Gugatan ke PTUN
Bagi pihak ahli waris, persoalan ini bukan sekadar menyangkut pemanfaatan lahan oleh masyarakat, melainkan juga kepastian hukum atas riwayat kepemilikan tanah. Mereka menilai, proses penerbitan sertifikat semestinya tidak berjalan lebih dahulu sebelum seluruh klaim dan asal-usul kepemilikan diperiksa secara jelas.
Abit menilai rencana tersebut berpotensi merugikan pihak ahli waris apabila dilakukan sebelum ada kejelasan mengenai riwayat kepemilikan tanah.
Atas dasar itu, keluarga menyatakan keberatan dan menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim sebagai warisan keluarga.
Abit berharap kesepakatan penelusuran batas lahan yang telah dibahas bersama Pemprov Gorontalo tidak berhenti sebatas pembicaraan dalam pertemuan. Ia meminta pemerintah merealisasikan penelusuran tersebut serta memastikan proses pemanfaatan maupun penerbitan sertifikat tidak mendahului penyelesaian persoalan kepemilikan.
Di tengah munculnya keberatan tersebut, kejelasan sikap pemerintah dan Badan Pertanahan menjadi penting agar proses administrasi pertanahan tidak memicu persoalan hukum baru. Kepastian mengenai batas, riwayat, dan status kepemilikan lahan perlu menjadi perhatian sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara dan Pemprov Gorontalo terkait keberatan ahli waris serta informasi rencana penerbitan sertifikat tersebut.













