Example floating
Example floating
DaerahPilkadaPolitik

Diduga Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada, Oknum Kades di Popayato Timur Diperiksa Bawaslu

×

Diduga Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada, Oknum Kades di Popayato Timur Diperiksa Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Pilkada Pohuwato
Foto : AT, oknum kades Marisa, kecamatan Popayato Timur (kemeja ungu), saat bersama Calon Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 4, Suharsi Igirisa, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, sambil berpose dengan empat jari. (foto : Istimewa)

Kontras.id (Pohuwato) – Oknum Kepala Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, AT, harus berurusan dengan Bawaslu Pohuwato. Oknum kades tersebut diduga terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Pohuwato 2020.

Informasi yang berhasil dihimpun Kontras.id, AT yang saat ini aktif sebagai Kades Marisa itu dilaporkan usai dirinya melakukan foto bersama Calon Wakil Bupati Pohuwato nomor urut 4, Suharsi Igirisa. Serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Sekilas tak ada yang aneh dalam foto yang diambil pada Ahad (27/09/2020) itu. Dimana pada saat itu AT bersama Suharsi Igirisa dan sejumlah tokoh masyarakat setempat sedang menghadiri pesta pernikahan.

Namun, dalam foto tersebut, oknum kades Marisa, AT, bersama Suharsi dan sejumlah tokoh masyarakat berfoto dengan pose 4 jari. Yang tidak lain merupakan nomor urut dari Calon Wakil Bupati, Suharsi Igirisa.

Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair Mooduto, saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/10/2020), mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan tengah dalam proses penanganan.

“Untuk proses itu, sampai dengan hari ini masih dilakukan pemeriksaan. Terutama pada pelapor, kemudian saksi. Kemudian hari ini juga akan dilanjutkan (pemeriksaan, red) dengan terlapor,” ujarnya.

Berhubung oknum kades yang akan diperiksa belum bisa datang ke Bawaslu Kabupaten. Sehingga tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu sudah datang langsung ke Popayato Timur untuk melakukan pemeriksaan.

Ditambahkan Zubair, oknum kades itu terancam dipidana jika terbukti melanggar pasal 71, UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. Dimana kasus ini juga tengah ditangani bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

“Untuk kepala desa, kalau ini masuk atau terpenuhi semua unsur-unsurnya, ini bisa saja masuk pada kategori pidana Pemilu. Yang kemudian nanti untuk pembuktiannya ya tergantung dari Pengadilan, kalau memang ini kita proses sampai selesai,” ungkapnya.

“Pada prinsipnya kita penuhi dulu unsur-unsurnya, kalau memang terpenuhi ya kita lanjutkan. Karena ini juga kita sudah tangani bersama Gakkumdu, jadi bukan cuma Bawaslu, tetapi ada Kepolisian dan Kejaksaan,” tambah Zubair.

Di samping itu, Bawaslu juga akan mengundang Pasangan Calon terkait untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sampai dengan saat ini, Bawaslu Pohuwato kata Zubair telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada.

“Ada juga dari unsur ASN sementara kita proses. Tapi untuk akumulasi itu belum saya belum tahu persis karena kita belum menghitung berapa yang saat ini diproses,” pungkasnya.

Penulis : Hitler Simanungkalit
Redaktur : Anas Bau
Share :  
Example 120x600