Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Calon Bupati Gorontalo, nomor urut 2 Nelson Pomalingo, penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dimintai klarifikasi terkait laporan mutasi jabatan dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo semasa menjabat bupati.
Usai diperiksa Bawaslu, Nelson Pomalingo mengaku tidak melakukan mutasi karena pejabat tersebut adalah pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).
“Saya tidak melakukan mutasi, karena pejabat bersangkutan adalah Plh dan Plt, artinya mereka ada jabatan. Yang bersangkutan tetap berada dalam tugasnya saat ini, tapi diberi tugas tambahan. Kalau mutasi dipindahtugaskan, ini kan tidak,” tegas Nelson kepada awak media.
“Yang dilarang dalam Pasal 71 itu mutasi jabatan, untuk itu sudah saya klarifikasi ke Bawaslu bahwa saya tidak melakukan mutasi,” sambung Nelson.
Kata Nelson, pengangkatan Plh dan Plt oleh bupati tidak memerlukan izin dari Menteri Dalam Negri, terkecuali diperuntukan bagi pejabat defiitif.
“Pengangkatan Plh dan Plt tidak memerlukan izin Kemendagri, terkecuali dimutasi dan saya paham soal aturan itu. Soal syarat waktu pelaksanaan pengangkatan saya lakukannya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Nelson.
Nelson mengatakan, apa yang dilakukannya terkait pengangkatan Plh dan Plt karena yang bersangkutan menjabat sudah lebih dari 6 bulan, sementara aturan minimal 6 bulan.
“Bahkan, dengan adanya pandemi Covid-19, maka pelantikannya sempat tertunda. Saya berterima kasih kepada Bawaslu, saya yakin dan percaya dengan integritas mereka,” tutur Nelson.
Nelson meminta kepada seluruh rakyat Kabupaten Gorontalo, untuk tidak terbawa opini bahwa dirinya akan dicoret sebagai peserta Pilkada 9 Desember nanti.
“Rakyat tidak perlu khawatir, jangan terbawa opini bahwa Nelson itu tidak bisa lagi melihat dinamika yang terjadi hari ini. Risiko petahana ya begini, banjir laporan, tapi tetap saya maafkan yang melaporkan. Tidak ada dendam,” ujar Nelson.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengungkapkan, hingga saat ini ada tujuh orang yang telah dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan dilakukan tanpa izin Kementrian.
“Senin kemarin ada tujuh orang telah diklarifikasi, termasuk pelapor dan saksi. Hari ini calon petahana dan KPU. Penanganan dugaan pelanggaran ini akan dilakukan lima hari sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. Setelah pengumpulan informasi akan dilakukan kajian oleh Bawaslu apakah termasuk dalam dugaan pelanggaran atau tidak,” terang Wahyudin.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau