Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, akhirnya DPRD Kabupaten Gorontalo menyetujui penjualan sejumlah aset daerah.
Ketua Panitia Khusus Penjualan Aset Daeah, Sahmid Hemu mengungkapkan, persetujuan rencana penjualan keempat aset milik daerah karena kondisinya sudah tidak lagi digunakan atau tidak difungsikan sejak Juli 2019.
“Sehingga gagasan untuk menjadikan lokasi tanah dan eks bangunan sekolah, maupun Poskesdes menjadi pusat perdagangan. Kami melihat bahwa Bupati Gorontalo telah melakukan langkah-langkah yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” ungkap Sahmid pada paripurna, Kamis 27/08/2020.
Sahmid menjelaskan, Pansus memandang langkah pembentukan tim oleh pemerintah daerah untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi terhadap barang milik daerah yang akan dijual telah sesuai aturan.
“Penetapan tim penilai penjualan barang milik daerah oleh bupati sudah sesuai mekanisme yang ada,” jelas Sahmid.
Sahmid menuturkan, secara teknis penelitian fisik dan administrasi bahwa terdapat kecocokkan fisik barang milik daerah yang akan dijual dengan data administratif. Antara lain, status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan data identitas barang.
“Pansus memberikan apresiasi kepada bupati yang memilih tim penilai atau tim appraisal dari jasa penilai publik, sehingga hasil penilaian atas tanah dan bangunan tersebut tidak keliru atau tidak salah,” pungkas Sahmid.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau