Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

Dapur RM Mawar Sharon Tetap Berdiri Kokoh di Atas Irigasi, GMNI Tagih Ketegasan PUPRPKP

×

Dapur RM Mawar Sharon Tetap Berdiri Kokoh di Atas Irigasi, GMNI Tagih Ketegasan PUPRPKP

Sebarkan artikel ini
Nandar Munaidin
Sekretaris GMNI Cabang Kabupaten Gorontalo, Nandar Munaidin dengan latar pembangunan dapur milik RM Mawar Sharon tutupi aliran sungai,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Gorontalo, Nandar Munaidin mempertanyakan keseriusan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi Gorontalo dalam menindaklanjuti persoalan bangunan dapur permanen Rumah Makan (RM) Mawar Sharon di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru.

Nandar mengatakan, bangunan tersebut berdiri tepat di atas saluran pembuang Daerah Irigasi Pilohayanga. Bahkan, kata dia, persoalan ini telah dibahas oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPRPKP Provinsi Gorontalo dalam rapat pada Oktober 2026 kemarin.

Menurut informasi yang diterimanya, hasil pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat teguran kepada pihak manajemen RM Mawar Sharon. Teguran itu, kata Nandar, meminta agar seluruh kegiatan pembangunan maupun penambahan bangunan di area saluran irigasi segera dihentikan.

“Tidak hanya itu, SDA PUPRPKP juga telah memerintahkan pihak manajemen untuk membongkar bangunan yang menutupi badan saluran dan mengembalikan fungsi saluran pembuang Daerah Irigasi Pilohayanga seperti semula,” tegas Nandar kepada Kontras, Sabtu 07/11/2026.

“Informasi yang kami terima, seluruh biaya pembongkaran dan pemulihan fungsi saluran tersebut menjadi tanggung jawab pihak RM Mawar Sharon,” sambung Nandar.

Ia menjelaskan, surat teguran tersebut memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kepada pihak manajemen untuk melaksanakan perintah pembongkaran.

Bahkan, SDA PUPRPKP disebut telah memperingatkan bahwa apabila teguran tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan mengambil langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Nandar menyayangkan karena hingga saat ini bangunan yang dipersoalkan masih berdiri kokoh. Kondisi tersebut menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan instansi terkait dalam menjalankan hasil pembahasan dan surat teguran yang telah diterbitkan.

“Kami menilai, pemerintah tidak seharusnya berhenti pada penerbitan surat teguran apabila persoalan di lapangan belum diselesaikan,” ujar Nandar.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin pemerintah telah memberikan batas waktu pembongkaran dan menyampaikan ancaman tindakan lanjutan, tetapi bangunan yang menutupi saluran irigasi masih belum mengalami perubahan.

Menurut Nandar, ketegasan pemerintah tidak cukup hanya ditunjukkan melalui surat resmi, rapat, maupun pernyataan administratif. Ketegasan harus dibuktikan dengan tindakan nyata, terutama ketika menyangkut fasilitas umum dan kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah hanya tegas dalam surat teguran, tetapi kehilangan keberanian ketika harus melakukan tindakan di lapangan. Kalau memang sudah ada perintah pembongkaran dan batas waktu tujuh hari, publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya,” ujar Nandar.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan di atas saluran pembuang berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur pengairan yang seharusnya dijaga dan dilindungi.

“Karena itu, kami mendesak Dinas PUPRPKP Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut,” tegas Nandar.

Menurutnya, jangan sampai surat teguran yang telah diterbitkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut. Sebab, jika pemerintah sendiri tidak konsisten menjalankan tegurannya, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.

Nandar menegaskan, GMNI Cabang Kabupaten Gorontalo akan terus mempertanyakan perkembangan persoalan tersebut sampai ada kejelasan tindakan dari instansi terkait.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar tentang bangunan sebuah rumah makan, melainkan menyangkut komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi saluran irigasi dan menegakkan aturan.

“Jangan sampai teguran pemerintah terdengar keras di atas kertas, tetapi justru kehilangan daya ketika harus diwujudkan dalam tindakan di lapangan,” tandas Nandar.

Baca Juga:
GMNI Sentil Komisi I Deprov soal Bangunan RM Mawar Sharon Tutupi Irigasi

Sebelumnya, GMNI) Cabang Kabupaten Gorontalo mempertanyakan mempertanyakan tindak lanjut dan rekomendasi dari hasil kunjungan lapangan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ke lokasi pembangunan dapur milik RM Mawar Sharon di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru beberapa waktu lalu.

Sekretaris GMNI Cabang Kabupaten Gorontalo, Nandar Munaidin meminta Komisi I tidak menjadikan kunjungan lapangan sekadar agenda formalitas untuk melihat kondisi bangunan. Menurutnya, pemeriksaan di lokasi seharusnya menghasilkan sikap dan rekomendasi yang jelas, terutama jika ditemukan persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Nandar mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas urusan pembangunan dapur sebuah rumah makan. Jika dugaan tertutupnya aliran irigasi benar terjadi, dampaknya berpotensi meluas, terutama terhadap masyarakat yang menggantungkan aktivitas pertanian pada aliran air tersebut.

“Jangan sampai Komisi I hanya datang melakukan pengecekan, kemudian setelah itu tidak ada kejelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar kunjungan yang berakhir tanpa rekomendasi. Apalagi, persoalan ini menyangkut aliran irigasi yang memiliki kepentingan bagi para petani,” tegas Nandar pada Kamis, 5 November 2026.

Share:  
Example 120x600