Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti bangunan dapur Rumah Makan (RM) Mawar Sharon di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, yang diduga menutupi saluran irigasi.
Dalam peninjauan lapangan, dewan juga menemukan persoalan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) rumah makan tersebut.
Peninjauan yang berlangsung pada Jumat, 23/10/2026 itu dipimpin Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR, perizinan, Balai Wilayah Sungai (BWS), serta instansi yang membidangi lingkungan hidup.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim mengatakan, pemeriksaan langsung tersebut tidak hanya berfokus pada bangunan dapur yang diduga menutupi irigasi. Persoalan pengolahan air limbah juga menjadi perhatian setelah tim menemukan kondisi pembuangan yang dinilai perlu diperbaiki.
Menurut Umar, air buangan yang keluar dari IPAL RM Mawar Sharon yang mengalir ke saluran irigasi masih terlihat berbusa dan berlemak. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses penyaringan atau pengolahan limbah belum berjalan optimal.
Temuan itu menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Pasalnya, air limbah yang dialirkan ke saluran irigasi perlu dipastikan telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dibuang ke lingkungan.
“Komisi I memberikan waktu dua bulan kepada manajemen RM Mawar Sharon untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah tersebut,” ujar UK, sapaan akrab Umar Karim, Sabtu 24/10/2026.
Ia mengatakan, perbaikan itu diharapkan dapat memastikan sistem IPAL berfungsi dengan baik dan kualitas air buangan memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
Temuan tersebut menjadi perhatian Komisi I karena saluran irigasi memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Karena itu, kondisi bangunan maupun pembuangan limbah perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait bangunan dapur, UK menjelaskan bahwa Bidang SDA PUPR telah melayangkan surat teguran kepada pihak manajemen RM Mawar Sharon. Surat tersebut, kata dia, meminta agar bangunan yang dinilai bermasalah itu harus dibongkar.
Baca Juga:
Pembangunan Dapur RM Mawar Sharon Disorot, Manajemen Bungkam soal Dugaan Tutup Sungai
Namun, Komisi I belum mengeluarkan rekomendasi akhir terkait persoalan bangunan tersebut. Dewan masih menunggu surat teguran dari Bidang SDA PUPR untuk dipelajari sebelum menentukan langkah berikutnya.
Komisi I akan menelaah surat teguran dari Bidang SDA PUPR terlebih dahulu. Setelah proses tersebut, dewan akan mengeluarkan rekomendasi sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan.














