Kontras.id, (Gorontalo) – Gemerlap lampu pasar malam di Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, mendadak dibayangi sorotan publik. Di tengah antusiasme masyarakat, muncul dugaan adanya arena judi berkedok permainan ketangkasan yang disebut-sebut ikut beroperasi di lokasi tersebut. Ironisnya, pemerintah desa justru mengaku belum mengetahui informasi itu.
Kepala Desa Sukamakmur, Muhamad Abdullah, mengatakan dirinya belum dapat memastikan kabar yang beredar lantaran belum sempat memasuki area utama pasar malam. Saat malam pembukaan berlangsung, ia mengaku hanya berada di sekitar lokasi parkir.
“Kalau itu saya tidak tahu, karena semalam saya hanya di halaman parkir,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media ini, Jumat 31/07/2026.
Menurut Abdullah, malam pertama pelaksanaan pasar malam masih sebatas seremoni pembukaan sehingga jumlah pengunjung belum terlalu ramai. Kondisi itu, katanya, membuat dirinya belum sempat melihat secara langsung seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam arena.
“Belum (masuk) pak, soalnya tadi malam baru pembukaan. Keramaian belum kelihatan,” tandas Abdulah.
Di tengah pengakuan tersebut, perhatian publik justru mengarah pada dugaan adanya aktivitas yang tidak semestinya berlangsung di arena hiburan rakyat. Jika benar terdapat permainan yang mengarah pada praktik perjudian, maka pasar malam berpotensi kehilangan esensinya sebagai ruang rekreasi keluarga dan berubah menjadi arena yang memantik persoalan hukum.
Baca Juga:
GMNI Warning Polres Gorontalo, Jangan Biarkan Pasar Malam Disusupi Arena Judi Berkedok Ketangkasan
Sorotan terhadap dugaan itu sebelumnya disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) DPC GMNI Kabupaten Gorontalo, Nandar Munaidin. Ia mengingatkan aparat kepolisian agar tidak sekadar hadir menjaga keramaian, tetapi juga memastikan setiap aktivitas yang berlangsung tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut Nandar, kehadiran aparat seharusnya menjadi jaminan bahwa pasar malam benar-benar menjadi tempat hiburan yang aman dan bersih dari aktivitas yang diduga melanggar aturan. Pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul persepsi pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal.
“Kalau aktivitasnya murni pasar malam seperti wahana permainan, hiburan musik, dan aneka kuliner, tentu wajib kita dukung. Itu memberikan ruang hiburan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat,” kata Nandar kepada Kontras.id pada Kamis, 30 Juli 2026.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pasar malam sejatinya memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Namun, apabila di dalamnya benar-benar terdapat aktivitas yang menyimpang dari ketentuan hukum, maka penindakan dan klarifikasi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.














