Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Pembangunan Dapur Mawar Sharon Tutupi Aliran Sungai, GMNI Kabupaten Gorontalo Pertanyakan Izin

×

Pembangunan Dapur Mawar Sharon Tutupi Aliran Sungai, GMNI Kabupaten Gorontalo Pertanyakan Izin

Sebarkan artikel ini
Nandar Munaidin
Sekretaris GMNI Cabang Kabupaten Gorontalo, Nandar Munaidin dengan latar pembangunan dapur milik RM Mawar Sharon tutupi aliran sungai,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Pembangunan dapur milik Rumah Makan (RM) Mawar Sharon di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Gorontalo.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga menutupi aliran sungai di wilayah itu sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pembangunan terhadap aturan dan fungsi lingkungan.

Sorotan ini bukan sekadar persoalan berdirinya sebuah bangunan. Keberadaan bangunan yang diduga menutup aliran sungai perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama menyangkut perizinan, tata ruang, serta dampaknya terhadap kelancaran aliran air di sekitar lokasi.

Sekretaris GMNI Cabang Kabupaten Gorontalo, Nandar Munaidin mempertanyakan dasar perizinan pembangunan dapur tersebut. Ia menilai, kejelasan izin menjadi hal mendasar yang perlu dipastikan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan tata ruang maupun mengganggu fungsi sungai.

“Pembangunan di sekitar aliran sungai tidak boleh dilakukan tanpa kejelasan aturan dan perizinan. Kami mempertanyakan apakah pembangunan dapur RM Mawar Sharon sudah mengantongi izin yang sesuai dengan ketentuan,” tegas Nandar, Jumat 09/10/2026.

Menurut Nandar, pemerintah dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status bangunan tersebut. Apalagi, jika benar bangunan itu menutupi aliran sungai, maka kondisi tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa pemeriksaan dan kepastian hukum.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kejelasan mengenai izin pembangunan, status lahan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan sempadan sungai diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Bagi GMNI, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar aktivitas usaha. Pembangunan yang berada di sekitar aliran air harus memperhatikan kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat, termasuk potensi gangguan aliran air ketika hujan dengan intensitas tinggi.

“Jangan sampai kepentingan pembangunan usaha justru mengabaikan fungsi sungai. Pemerintah harus memastikan apakah bangunan itu sesuai aturan atau justru berpotensi menimbulkan masalah bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Nandar.

GMNI Cabang Kabupaten Gorontalo pun mendorong pemerintah daerah bersama instansi yang berwenang untuk turun langsung memeriksa kondisi bangunan di Desa Pantungo. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran perizinan, ketentuan tata ruang, maupun aturan terkait perlindungan aliran sungai.

Selain pemeriksaan lapangan, GMNI menilai penjelasan resmi dari pemilik RM Mawar Sharon juga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang. Klarifikasi mengenai perizinan dan proses pembangunan akan membantu publik memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar bertumpu pada dugaan.

Bagi GMNI, kepastian aturan harus menjadi dasar dalam setiap pembangunan, sehingga kepentingan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi lingkungan dan hak masyarakat atas ruang yang aman.

Hingga berita ditulus, Kontras.id masih berupaya mendapat penjelasan dari pihak RM Mawar Sharon maupun dinas terkait mengenai legalitas pembangunan dapur tersebut.

Share:  
Example 120x600