Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

HMJAP Desak Polda Gorontalo Jemput Paksa Ko’ Lexi, Jangan Biarkan Menghilang

×

HMJAP Desak Polda Gorontalo Jemput Paksa Ko’ Lexi, Jangan Biarkan Menghilang

Sebarkan artikel ini
Ketum HMJAP UNG
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (Ketum HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Arit Lihawa saat ikut demo beberapa waktu lalu,(foto istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik (HMJAP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendesak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo segera menjemput paksa saksi berinisial LP alias Ko’ Lexi dalam perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang diungkap pada April 2026 lalu.

Desakan itu muncul setelah Ko’ Lexi disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Ketua Umum HMJAP UNG, Arit Lihawa, menilai sikap mangkir dari panggilan penyidik tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

“Kami mendesak Ditpolairud Polda Gorontalo segera menjemput paksa Ko’ Lexi. Tidak ada alasan yang konkret untuk terus membiarkan saksi yang sudah dua kali mangkir tanpa tindakan tegas,” kata Arit kepada Kontras.id, Selasa 28/07/2026.

Ia menjelaskan, Ko’ Lexi merupakan saksi dalam perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang diamankan Ditpolairud Polda Gorontalo di perairan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Karena itu, kehadiran saksi dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Menurut Arit, apabila seseorang telah dipanggil secara patut namun berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik, maka patut dipertanyakan itikad baiknya dalam membantu proses hukum.

“Kalau seseorang tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga dua kali, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusannya menghormati proses hukum. Penegakan hukum jangan berhenti hanya pada surat panggilan,” ujar Arit.

Arit juga menyinggung adanya keterangan yang menyebut Ko’ Lexi sempat terlihat mengambil barang dari kapal yang kemudian diamankan aparat kepolisian. Menurutnya, keterangan tersebut semestinya menjadi bagian yang perlu didalami melalui pemeriksaan secara langsung oleh penyidik.

Ia menambahkan, apabila aparat telah mengetahui keberadaan Ko’ Lexi, maka tidak semestinya terdapat hambatan berarti untuk menghadirkannya dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau keberadaannya sudah diketahui, seharusnya tidak sulit menghadirkannya di hadapan penyidik. Publik tentu berharap proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa kesan tebang pilih,” tegas Arit.

Baca Juga:
Ko’ Lexi Mangkir, HMJAP Sebut Polda Gorontalo Tak Serius Ungkap Kasus Sianida Motihelumo

HMJAP UNG berharap Ditpolairud Polda Gorontalo mengambil langkah yang diperlukan sesuai mekanisme hukum agar pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan penyelundupan sianida dapat berlangsung tuntas. Menurut mereka, kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, Kontras.id masi berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Ditpolairud Polda Gorontalo terkait desakan HMJAP UNG tersebut maupun perkembangan pemanggilan kembali terhadap LP alias Ko’ Lexi.

Baca Juga:
Ko’ Lexi Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo,Kasus Sianida Motihelumo “Kian Menggantung”

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Ko’ Lexi sebanyak dua kali. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah diundang dua kali tidak datang,” ungkap Adam pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Adam, penyidik saat ini masih berupaya melacak keberadaan Ko’ Lexi. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui lokasi keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami masih mencari keberadaannya. Kalau ada yang mengetahui dia di mana, segera laporkan ke kami,” tandas Adam.

Share:  
Example 120x600