Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Salah satu fokus utama yang dibahas yakni kesiapan regulasi dan dukungan anggaran agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo di ruang kerja Komisi I DPRD, Senin 06/07/2026. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Rivon Ui.
Turut hadir dalam rapat itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Awaludin Pauweni, para anggota Komisi I, tim ahli DPRD serta jajaran Dinas PMD.
Ketua Komisi I Rivon Ui, mengatakan pembahasan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh kebutuhan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 dapat dipersiapkan sejak dini.
Menurut Rivon, sebanyak 102 desa di Kabupaten Gorontalo dijadwalkan akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2027. Jumlah itu merupakan gabungan desa hasil pelaksanaan Pilkades tahun 2017 dan 2019.
“Ada 26 desa hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir pada 2023. Namun kepala desa tersebut diaktifkan kembali pada 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga masa jabatannya berakhir pada 2027,” ujar Rivon.
Ia menjelaskan, selain itu terdapat 76 desa yang merupakan hasil Pilkades tahun 2019. Masa jabatan kepala desa di desa-desa tersebut semula berakhir pada 2025, namun mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun sehingga berakhir pada 2027.
“Yang 76 desa lainnya merupakan hasil Pilkades 2019. Mereka mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun hingga 2027, sehingga seluruhnya akan melaksanakan Pilkades secara bersamaan,” jelas Rivon.
Rivon mengungkapkan, dalam rapat tersebut Dinas PMD juga menyampaikan sejumlah kebutuhan penting untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak, terutama berkaitan dengan regulasi daerah dan pembiayaan.
“PMD menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades membutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah. Selain itu, ada sejumlah nomenklatur pembiayaan yang wajib ditanggung melalui APBD sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah pusat,” ungkap Rivon.
Baca Juga:
Rapat Bersama PMD, DPRD Kabupaten Gorontalo Bahas Program Strategis Perkuat Pembangunan Desa
Karena itu, Komisi I DPRD akan mengawal proses penyusunan regulasi sekaligus pembahasan kebutuhan anggaran agar seluruh tahapan Pilkades 2027 dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rivon berharap, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus diperkuat sehingga seluruh persiapan dapat diselesaikan lebih awal. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades serentak 2027 di 102 desa dapat berlangsung aman, lancar, dan menghasilkan pemimpin desa yang mendapat legitimasi penuh dari masyarakat.














