Kontras.id, (Gorontalo) – Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2026–2029. Pendaftaran berlangsung selama satu bulan, mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025, dengan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo sebagai lokasi penerimaan berkas.
Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza, mengatakan pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses rekrutmen anggota KPID baru yang akan bertugas selama tiga tahun ke depan.
“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Gorontalo yang memiliki kepedulian, pengetahuan, dan pengalaman di bidang penyiaran untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan serta pengembangan dunia penyiaran di daerah,” ujar Mohamad Reza.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Gorontalo yang beralamat di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Pendaftar juga dapat mengirimkan berkas melalui surat tercatat atau kilat khusus dengan stempel pos paling lambat tanggal 14 November 2025.
Untuk informasi dan kelengkapan berkas, masyarakat dapat mengakses laman resmi https://dprd.gorontaloprov.go.id/ atau melalui tautan Google Drive yang disediakan oleh Timsel. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui kontak Sekretariat Timsel di nomor 0822 5989 8861 (Hengki Adam) atau 0821 9117 7002 (Adri Permana Age).
Timsel menegaskan, seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Peserta diimbau untuk memantau perkembangan informasi melalui laman resmi DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami ingin memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan terbuka untuk umum. Keputusan Timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Reza.
Melalui seleksi ini, diharapkan lahir para komisioner baru yang berintegritas dan mampu mendorong terciptanya penyiaran yang sehat, edukatif, dan berbudaya di Provinsi Gorontalo.