Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Usulan Ganti Umar Karim di BK DPRD Gorontalo Dipertanyakan, Dicky Modanggu: Aturannya Apa?

×

Usulan Ganti Umar Karim di BK DPRD Gorontalo Dipertanyakan, Dicky Modanggu: Aturannya Apa?

Sebarkan artikel ini
Umar Karim
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Usulan Fraksi NasDem DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengganti Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) memunculkan tanda tanya baru. Bukan hanya soal siapa yang akan menempati posisi tersebut, tetapi juga mengenai dasar hukum dan mekanisme pergantiannya.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Senin 14/09/2026.

Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili membacakan surat masuk dari Fraksi NasDem yang memuat usulan pergantian Umar Karim dari Badan Kehormatan.

Langkah tersebut kemudian mendapat perhatian dari Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD). Organisasi tersebut meminta agar proses pergantian tidak berhenti pada keputusan internal fraksi, tetapi disertai penjelasan mengenai aturan yang menjadi pijakannya.

Juru Bicara APKPD, Dicky Modanggu, menilai persoalan tersebut penting karena Badan Kehormatan bukan sekadar bagian dari pembagian posisi politik di internal DPRD. BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas berkaitan dengan etika dan kehormatan lembaga.

“Yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah apa dasar hukum Fraksi NasDem mengusulkan pergantian Umar Karim dari Badan Kehormatan. Jangan sampai keputusan politik fraksi justru tidak sejalan dengan aturan yang mengatur alat kelengkapan DPRD,” ujar Dicky.

Menurut Dicky, aturan mengenai Badan Kehormatan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Karena itu, setiap perubahan komposisi keanggotaan BK dinilai perlu mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Fraksi NasDem harus menjelaskan secara terbuka, apakah usulan terhadap Umar Karim tersebut merupakan pergantian anggota BK, perpindahan anggota BK ke AKD lain, atau mekanisme lain yang memang diperbolehkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo,” tanya Dicky.

Dicky meminta agar aturan yang menjadi dasar keputusan tersebut dibuka secara terang kepada publik. Menurutnya, penjelasan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai prosedur pergantian anggota alat kelengkapan DPRD.

“Kalau memang ada aturan yang membolehkan pergantian sebelum masa yang ditentukan, silakan tunjukkan pasalnya. Kalau ada mekanisme khusus, jelaskan juga mekanismenya. Jangan sampai publik hanya disuguhi keputusan tanpa dasar hukum yang terang,” lanjut dia.

Di sisi lain, Dicky menilai posisi Umar Karim di Badan Kehormatan menjadi perhatian karena selama ini yang bersangkutan dinilai aktif menyampaikan maupun mempertanyakan sejumlah persoalan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia berpandangan bahwa sikap kritis anggota DPRD, termasuk ketika berada dalam alat kelengkapan yang menangani persoalan etik, semestinya tidak otomatis dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu.

“Kalau seorang anggota Badan Kehormatan menjalankan fungsi kontrol dan mempertanyakan persoalan di DPRD, itu justru harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga,” kata Dicky.

Bahkan, Dicky meminta Fraksi NasDem menjelaskan secara terbuka alasan di balik usulan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada kesan, ketika ada anggota DPRD yang terlalu kritis dan mulai membuka persoalan internal, kemudian justru posisinya di Badan Kehormatan hendak diganti. Kalau memang bukan karena itu, Fraksi NasDem harus menjelaskan alasannya secara terbuka,” kata Dicky.

Perdebatan mengenai dasar pergantian itu juga disebut muncul di lingkungan internal DPRD. Hal tersebut terlihat dari percakapan yang beredar dalam grup internal Puncak Botu.

Dalam percakapan tersebut, anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ance Robot terlihat mempertanyakan kesesuaian rencana pergantian dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018.

“Menarik karena pertanyaan mengenai kesesuaian dengan PP 12 Tahun 2018 itu justru muncul dari internal DPRD sendiri. Artinya, persoalan ini memang membutuhkan penjelasan yang terang,” ujar Dicky.

Bagi Dicky, munculnya pertanyaan dari internal DPRD seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan dewan maupun Fraksi NasDem untuk memberikan penjelasan yang komprehensif.

Ia juga mengingatkan agar Badan Kehormatan tidak diposisikan sebagai ruang yang dapat digunakan untuk kepentingan politik satu fraksi. Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan sebagai anggota BK, tugas yang dijalankan merupakan bagian dari fungsi kelembagaan DPRD.

“Badan Kehormatan itu bukan milik fraksi, karena setelah seseorang ditetapkan menjadi anggota BK, dia menjalankan tugas kelembagaan DPRD. Karena itu, jangan sampai pergantian anggota BK kemudian dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap fungsi kelembagaan,” jelas Dicky.

Dicky pun meminta agar proses pengambilan keputusan di DPRD tetap mengedepankan aturan yang berlaku, terlebih lembaga legislatif memiliki fungsi pembentukan sekaligus pengawasan terhadap regulasi.

“Jangan sampai DPRD yang seharusnya membuat dan mengawasi aturan justru terlihat tidak memahami aturan ketika mengambil keputusan. Ini yang harus dihindari,” ujar Dicky.

Ia menegaskan bahwa APKPD tidak sedang memperjuangkan Umar Karim untuk tetap berada di Badan Kehormatan. Fokus mereka, kata Dicky, adalah memastikan setiap perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan buka kepada publik. Kalau memang Umar harus diganti karena alasan yang sah, jelaskan juga. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, jangan memaksakan proses hanya karena kepentingan politik,” tegas Dicky.

Menurut Dicky, polemik tersebut pada akhirnya tidak semata menyangkut posisi Umar Karim. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana DPRD Provinsi Gorontalo memastikan setiap keputusan kelembagaan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Polemik ini bukan semata-mata mengenai posisi Umar Karim, namun lebih kepada Persoalan yang jauh lebih penting yaitu, apakah DPRD Provinsi Gorontalo dapat menempatkan aturan di atas kepentingan politik fraksi,” tandas Dicky.

Share:  
Example 120x600