Kontras.id, (Gorontalo) – Sekretaris Daerah (Sekda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo, Mirzan kembali menyoroti anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail senilai Rp1,09 miliar yang diduga dialokasikan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk Ikatan Motor Indonesia (IMI) Gorontalo pada Tahun Anggaran 2024
Mirzan menilai, angka Rp1,09 miliar bukan sekadar deretan angka dalam dokumen APBD. Di baliknya terdapat pertanyaan publik mengenai proses, kepentingan, serta sejauh mana penganggaran tersebut benar-benar steril dari benturan kepentingan.
“Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar besar kecilnya anggaran, tetapi siapa yang mengusulkan, siapa yang memiliki kepentingan, dan siapa yang kemudian menikmati manfaat dari anggaran tersebu. Ini uang rakyat, jangan sampai salah alamat,” kata Mirzan kepada Kontras.id, Sabtu 15/08/2026.
Menurutnya, persoalan menjadi sensitif ketika Erwin Ismail memiliki posisi sebagai Ketua IMI sekaligus menjadi anggota DPRD yang Pokir-nya diduga dialokasikan kepada organisasi tersebut. Dalam situasi seperti itu, publik wajar meminta penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa anggaran rakyat berjalan terlalu dekat dengan kepentingan pejabatnya.
“Kalau pengusul anggaran dan pimpinan organisasi penerima berada pada orang yang sama, publik tentu akan bertanya. Ini bukan soal menuduh, tetapi soal menjaga agar keputusan negara tidak berada dalam bayang-bayang kepentingan pribadi atau organisasi,” ujar Mirzan.
Baca Juga:
Kejati Didesak Telusuri Dugaan Pokir DPRD Gorontalo di Balik Hibah KONI
Mirzan mengatakan, aturan mengenai konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya menjadi pagar. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kata dia, mengatur larangan konflik kepentingan dalam penggunaan kewenangan pemerintahan.
Karena itu, menurut Mirzan, aspek etik dan kepatuhan hukum tidak boleh kalah hanya karena sebuah anggaran telah melewati tahapan administratif.
“Administrasi yang lengkap belum tentu menjawab persoalan konflik kepentingan. Dokumen bisa saja lengkap, tetapi publik tetap berhak bertanya apakah prosesnya benar-benar independen,” kata Mirzan.
Ia menilai keterlibatan Dispora dan KONI dalam proses verifikasi atau penyaluran hibah tidak otomatis menghilangkan pertanyaan mengenai asal-usul dan proses lahirnya anggaran. Justru, seluruh rantai penganggaran perlu diuji secara transparan, mulai dari usulan Pokir, pembahasan APBD, verifikasi proposal, penetapan penerima hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Jangan sampai lembaga teknis hanya menjadi pintu yang dilewati anggaran, sementara keputusan substansialnya sudah selesai jauh sebelumnya,” sindir Mirzan.
Menurutnya, uang negara semestinya bergerak mengikuti kebutuhan program, bukan mengikuti kedekatan jabatan. Apalagi jika dana tersebut bersumber dari APBD yang pada hakikatnya merupakan uang masyarakat.
Mirzan menegaskan, kritik tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau kerugian negara, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai Pokir berubah menjadi ‘pintu khusus’ menuju organisasi sendiri. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buka prosesnya kepada publik. Transparansi tidak akan merugikan siapa pun yang bekerja dengan benar,” tandas Mizran.
Baca Juga:
Diduga Titip Pokir Rp1,09 Miliar ke KONI Gorontalo, Erwin Ismail Masuk Radar Kejati
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail diduga menitipkan dana Pokir DPRD senilai Rp1.090.000.000 melalui KONI untuk organisasi IMI Gorontalo pada Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang diterima Kontras.id, dana tersebut diduga disalurkan dalam dua tahap. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk 2024, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp600 juta. Sementara melalui APBD Perubahan 2024, kembali dialokasikan sebesar Rp490 juta.
Jika kedua anggaran tersebut dijumlahkan, nilai Pokir yang diduga dititipkan mencapai Rp1,09 miliar. Angka ini menjadi sorotan di tengah proses pendalaman dugaan penyimpangan dana hibah dan Pokir DPRD yang saat ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.












