Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus mendapat sorotan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo, Mirzan mendesak Kejati Gorontalo tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah diperiksa, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut.
Mirzan secara khusus meminta penyidik memeriksa seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga menitipkan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) melalui KONI maupun cabang olahraga (cabor) yang berada di bawah naungan organisasi tersebut.
Menurut Mirzan, dirinya memperoleh informasi bahwa pada 2024 terdapat sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga menitipkan Pokir pada sejumlah cabang olahraga yang mereka pimpin atau memiliki keterkaitan kepengurusan.
“Informasi yang kami dapat, pada tahun 2024 ada sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga menitipkan Pokir di sejumlah cabang olahraga. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta, ratusan juta, bahkan ada yang mencapai miliaran rupiah,” ujar Mirzan kepada Kontras.id, Selasa 11/08/2026.
Ia menilai informasi tersebut penting untuk diklarifikasi melalui proses pemeriksaan resmi. Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan bagian dari upaya membuka terang mengenai asal-usul, mekanisme penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran yang berkaitan dengan KONI.
“Kalau memang benar ada Pokir yang masuk atau dititipkan melalui cabor, maka harus jelas siapa yang mengusulkan, siapa yang menerima, untuk kegiatan apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Mirzan.
Mirzan menyebut Kejati Gorontalo memiliki ruang untuk menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI. Ia berharap proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak tertentu.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya melihat hilirnya, sementara hulunya tidak disentuh. Kalau ada pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan, silakan diperiksa dan diklarifikasi. Biar fakta hukumnya yang berbicara,” kata Mirzan.
Menurut dia, penggunaan uang negara harus ditempatkan dalam koridor transparansi dan akuntabilitas. Apalagi jika terdapat informasi mengenai nilai anggaran yang cukup besar, publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, disalurkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Mirzan menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh anggota DPRD tertentu melakukan tindak pidana. Desakan tersebut, kata dia, semata-mata agar aparat penegak hukum menguji setiap informasi yang berkaitan dengan perkara KONI secara objektif dan profesional.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aliran anggaran harus diberikan ruang untuk diklarifikasi. Jangan ada kesan bahwa ada pihak yang berada di luar jangkauan pemeriksaan,” tandas Mirzan.
Baca Juga:
Kejati Didesak Telusuri Dugaan Pokir DPRD Gorontalo di Balik Hibah KONI
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga menitipkan Pokir pada sejumlah Cabor yang mereka pimpin atau memiliki keterkaitan kepengurusan telah dimitai keterangan oleh penyidik Kejati.
“Untuk ini sudah dimintai keterangan semua, terkait KONI,” ungkap Arief.














