Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Supir DPRD Gorontalo Diduga Disamarkan Jadi Outsourcing, Sun Biki Buka Fakta

×

Supir DPRD Gorontalo Diduga Disamarkan Jadi Outsourcing, Sun Biki Buka Fakta

Sebarkan artikel ini
Reses DPRD Provinsi Gorontalo
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai sopir pribadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali mencuat ke ruang publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan perubahan status sejumlah sopir menjadi tenaga outsourcing yang dinilai dapat menyamarkan mekanisme pembiayaan mereka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pola penganggaran tersebut mengalami perubahan dibanding periode DPRD sebelumnya. Jika sebelumnya belanja sopir tercatat secara langsung dalam pos anggaran tersendiri dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per tahun, pada periode 2024–2029 muncul dugaan bahwa pembiayaan dialihkan melalui skema tenaga alih daya (outsourcing).

Di sisi lain, setiap anggota DPRD Provinsi Gorontalo diketahui telah menerima tunjangan transportasi sekitar Rp15 juta setiap bulan yang bersumber dari APBD. Tunjangan tersebut pada prinsipnya diperuntukkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan transportasi, termasuk biaya kendaraan serta jasa sopir pribadi.

Karena itu, apabila sopir pribadi masih memperoleh penghasilan yang juga berasal dari APBD melalui mekanisme outsourcing, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi terjadinya pembiayaan ganda terhadap fasilitas yang telah dianggarkan.

Perubahan status tenaga kerja tersebut disebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menghapus status tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sejumlah pegawai kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing dengan penempatan sebagai pramubakti maupun tenaga administrasi.

Namun, dalam proses tersebut muncul dugaan bahwa sebagian sopir pribadi anggota DPRD turut dimasukkan sebagai tenaga outsourcing, meski aktivitas sehari-harinya disebut tetap menjalankan tugas sebagai pengemudi anggota legislatif.

Saat dimintai tanggapan, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, tidak membantah bahwa sopir pribadinya kini telah berstatus sebagai tenaga outsourcing.

“Tahun ini sopir saya sudah menjadi tenaga outsourcing. Jadi kalau tidak salah, sejak Januari 2026 sudah menerima gaji sebagai tenaga outsourcing. Tapi, dari saya juga masih menerima gaji setiap bulan,” ungkap Sun Biki melalui pesan tertulis WhatsApp.

Ketika ditanya apakah hanya sopir miliknya yang berstatus sebagai tenaga outsourcing, Sun Biki memberikan jawaban yang lebih luas.

“Ogh semua (sopir _red) masuk Ooutsourching sekarang,” jawab Sun.

Baca Juga:
Terima Tunjangan Transportasi, Anggaran Sopir Anggota DPRD Gorontalo Diduga Rp700 Juta Setiap Tahun Dipertanyakan

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa mekanisme pengangkatan tenaga outsourcing di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo tidak hanya menyasar satu orang sopir, melainkan mencakup sopir anggota DPRD secara umum. Dugaan itu masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Erwin Ismail, Syamsir Kiayi, dan Wakil Ketua DPRD Laode Haimudin, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya berstatus terbaca tanpa disertai tanggapan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.

Baca Juga:
Sopir di DPRD Provinsi Gorontalo Berkisar 25 Orang, Gaji Mereka Ditanggug APBD?

Sorotan juga mengarah pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, penyedia jasa outsourcing dikabarkan mengeluhkan banyak tenaga outsourcing yang tidak menandatangani daftar hadir sesuai ketentuan.

Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa sebagian tenaga outsourcing tersebut tetap menjalankan aktivitas sebagai sopir pribadi anggota DPRD sehingga tidak berada di lokasi penugasan administrasi sebagaimana mestinya.

Share:  
Example 120x600