Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Temuan BPK Soal Honor Forkopimda Ditindaklanjuti, Pemprov Masih Tunggu Arahan Kemendagri

×

Temuan BPK Soal Honor Forkopimda Ditindaklanjuti, Pemprov Masih Tunggu Arahan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Pemprov Gorontalo
Gedung Kantor Gubernur Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo kini memasuki tahap tindak lanjut.

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengaku telah menjalankan rekomendasi BPK dengan berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah tersebut dilakukan setelah BPK menemukan persoalan dalam penganggaran dan realisasi honorarium Forkopimda. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merekomendasikan Pemprov Gorontalo berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme penganggaran honorarium tersebut.

“Rekomendasi BPK yang meminta kita berkoordinasi dengan Kemendagri sudah dilakukan. Kita meminta arahan terkait jenis, jumlah honorarium serta rekening belanja forkopimda agar penganggaran dan realisasinya sesuai aturan,” kata Kaban Kesbangpol, Nikson Entengo pada Senin, 14 September 2026.

Meski rekomendasi telah ditindaklanjuti, persoalan tersebut belum sepenuhnya berakhir. Kesbangpol masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri sebagai bagian dari proses koordinasi mengenai pemberian honorarium Forkopimda.

“Sambil menunggu arahan dari kemendagri kami tahun 2026 ini kami menyesuaikan besaran honorarium dengan mempedomani ketentuan Standar Harga Satuan Regional sesuai Perpres 72 tahun 2025,” ujar Nikson.

Menurut Nikson, besaran honorarium Forkopimda di setiap daerah tidak seragam. Perbedaan tersebut, kata dia, turut dipengaruhi pola penganggaran serta kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Ia juga menyebut penjelasan yang disampaikan kepada BPK telah diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pemerintah provinsi lainnya. Dari koordinasi tersebut, diketahui terdapat perbedaan pola pemberian honorarium Forkopimda antar daerah.

“Dalam PP 12 tahun 2019, Perpres 33 tahun 2020, Perpres 72 thn 2025, Permendagri 77 tahun 2020, tidak ada secara spesifik yang menyebut honor forkopimda atau memuat jumlah besaran khusus untuk honor forkopimda sehingga kami menggunakan standar harga satuan pemerintah daerah melalui Pergub no 10 thn 2025,” tandas Nikson.

Baca Juga:
BPK Soroti Honor Forkopimda Gorontalo, Selisih Pembayaran Capai Rp280,84 Juta di 2025

Sebelumnya, honorarium Forkopimda Provinsi Gorontalo menjadi sorotan dalam pemeriksaan BPK. Persoalannya bukan semata soal besaran honor, melainkan adanya perbedaan pembayaran yang menurut hasil pemeriksaan BPK mencapai Rp280.840.000.

BPK menemukan Pemprov Gorontalo menganggarkan dan merealisasikan honorarium Forkopimda menggunakan nomenklatur honorarium narasumber atau pembahas dengan satuan orang per kegiatan (OK). Sementara itu, ketentuan yang menjadi rujukan pemeriksaan menyebut standar honorarium narasumber atau pembahas menggunakan satuan orang per jam (OJ).

Pembayaran honorarium tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 42/31/11/2025 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Tim Sekretariat Forkopimda Provinsi Gorontalo.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai besaran honorarium yang ditetapkan dalam SK Gubernur tersebut tidak mempertimbangkan standar yang diatur dalam regulasi nasional.

Perbedaan itu terlihat dari besaran honorarium yang ditetapkan melalui SK Gubernur dibandingkan standar yang disebut dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025. Untuk Gubernur dan Ketua DPRD, misalnya, honorarium ditetapkan sebesar Rp7,5 juta, sementara standar yang disebut BPK sebesar Rp1,4 juta.

Share:  
Example 120x600